- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 12 November 2024 | 11:27 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 74
Sumbawa Barat, InfoPublik — Sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat melalui sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (17/10/2023).
Perda baru itu terdiri dari 4 usulan eksekutif dan 4 inisiatif DPRD Sumbawa Barat. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Abidin Nasar itu juga dihadiri langsung Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin.
‘’Raperda yang disahkan ini adalah raperda yang dibahas dalam masa sidang pertama tahun 2023,’’ jelas Wakil Ketua DPRD KSB, Abidin Nasar
Perda usulan eksekutif itu antara lain perda tentang pelestarian cagar budaya, perda tentang pelayanan publik, perda penyelenggaraan perpustakaan daerah dan perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Sementara 4 Perda inisiatif DPRD yaitu perda pengelolaan sampah, perda pengembangan ekonomi kreatif, perda pemberdayaan kelompok sadar wisata dan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Abidin menegaskan, 8 perda ini sebelumnya sudah dilakukan uji publik. Termasuk melalui sejumlah tahapan yang seharusnya dilakukan dalam penyusunan sebuah produk hukum daerah.
‘’Mudah-mudahan perda yang ditetapkan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)