- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:52 WIB
: Suasana Sidang Paripurna DPRD
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:02 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 117
Boven Digoel, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak tegaskan pemerintah daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD paling lambat minggu ketiga bulan Oktober seandainya tidak di indakan maka tidak ada perubahan
Hal ini dikatakan oleh ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel saat memimpin Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Selasa (17/10/23).
Dalam sambutannya pada rapat Paripurna,(17/10/23) Ketua DPRD mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah “WAJIB” menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD, paling lambat minggu ketiga bulan Oktober ini dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD, dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Oktober ini.
Athanasius juga menegaskan sampai batas waktu tersebut, DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD, maka tidak ada Perubahan APBD.Dengan demikian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang kita sepakati ini, tidak ada artinya.
Lanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal. 165, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, menjadi Pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2023.
"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Perubahan Tahun 2023 yang telah disepakati ini, dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD," ujarnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD harus memaklumi, bahwa pembahasan dan Penentapan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 telah terlambat dan tidak dapat dilakukan Perubahan APBD Tahun 2023. (MC Boven Digoel (DIA).