- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:18 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 16 Oktober 2023 | 10:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 72
Sumbawa Barat, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuktikan tidak semua proses penuntutan berakhir ke pengadilan. Lembaga adhyaksa ini juga mengedepankan penyelesaian menggunakan hati nurani melalui proses Restoratif Justice.
Lembaga ini secara resmi menghentikan penuntutan dua kasus pencurian. Proses ini dihentikan setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
‘’Kasus pertama yang kita hentikan atas nama tersangka GAP,’’ jelas Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat, A.A. Putu Juniartana Putra, Sabtu (14/10/2023).
Ia sebelumnya dituntut melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diketahui mencuri handphone salah seorang karyawan PT BRL. Penghentian kasus ini didasari berbagai pertimbangan termasuk mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Agung mengatakan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. GAP secara langsung meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan tindakan pelaku. Pertimbangan lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana penjara yang dikenakan kepada tersangka tidak lebih dari lima tahun. Kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta. Tersangka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dan kedua belah pihak juga setuju tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
‘’Ada cukup banyak pertimbangan sehingga kasus ini dihentikan dengan jalan Restoratif Justice. Masyarakat juga merespons positif terhadap pendekatan seperti ini,’’ paparnya.
Sebelumnya, kasus ini masuk tahap pelimpahan kedua. Setelah dilakukan penelitian berkas diketahui tindakan yang dilakukan tersangka ini karena motif ekonomi. Agung menyebut, tersangka nekat mencuri karena ingin membantu biaya pengobatan sang ibu.
‘’Uang hasil penjualan HP itu akan digunakan untuk membeli obat ibunya yang saat kejadian sedang sakit dengan gejala darah tinggi,’’ urainya.
Pertimbangan lainnya, tindakan itu dilakukan karena ingin membantu orang tuanya yang sakit, tersangka merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Secara otomatis ia harus membantu perekonomian keluarga.
‘’Tersangka ini baru lulus SMK, sehingga untuk mencari pekerjaan saat itu juga sangat sulit,’’ terangnya.
Tim kejaksaan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dihadiri tokoh agama dari kedua belah pihak di rumah Restoratif Justice.
‘’Kami selaku jaksa pun punya jiwa dan hati nurani dan menyimpulkan perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice,’’ katanya lagi.
Kasus kedua yang dihentikan adalah perkara yang menjerat UJ (insial,red). Pria tamatan SD ini juga dijerat dengan pasal pencurian.
‘’Pertimbangan yang kami ambil sama. Tersangka juga berasal dari keluarga tidak mampu. Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)