Cegah Korupsi di Sumbawa Barat, Kejaksaan Sampaikan Penerangan Hukum Bagi Perangkat Daerah

: Sosialisasi penegakan hukum oleh Kejari Sumbawa Barat


Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Kamis, 11 Juli 2024 | 19:23 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 186


Sumbawa Barat, InfoPublik - Pencegahan tindak pidana korupsi lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Upaya pencegahan dari lembaga adhiyaksa itupun kini mulai menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti kegiatan sosilisasi penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (8/7/2024). Sosialisasi dan penerangan hukum ini melibatkan seluruh perangkat daerah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, BBMKejari KSB, Reza Safetsila Yusa, menegaskan pentingnya seluruh OPD untuk menghindari tindak pidana korupsi. Reza menyebut, tindak pidana korupsi adalah kasus yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Untuk itu, hendaknya pengelolaan keuangan dalam pemerintahan harus dikelola dengan baik, benar dan maksimal," tegasnya.

"Ketika kita berbicara mengenai kerugian negara, satu rupiah pun harus dikembalikan jika ada kelebihan dari anggaran yang ada. Karena itu yang akan ditagih nantinya, bahkan sebelum penyidikan dimulai," katanya mengingatkan.

Dikatakan Reza, bagi pelaku tindak pidana korupsi, kemudian hasil korupsinya dialihkan dalam bentuk apapun pasti akan ditelusuri penggunaannya. Pihak berwenang katanya lagi, akan menelusuri kerugian negara yang timbul untuk segera apa dipulihkan atau dikembalikan ke kas negara.

"Apakah itu dalam bentuk crypto, saham atau aset jenis apapun semua akan dikembalikan ke kas negara. Artinya kita akan kejar kemanapun hasil korupsi itu mengalir," jelasnya.

Reza juga memperingatkan kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa efek dari Tipikor tidak hanya akan berdampak pada diri pribadi pelaku, tapi juga akan berdampak pada keluarga pelaku ke lingkungan terdekat, terutama anak.

"Pelaku korupsi ini bisa berasal dari si pemberi, penerima, orang yang ikut membantu dan turut serta sehingga korupsi terjadi. Ini bedanya korupsi dengan kasus lain," ingatnya.

Banyak contoh kasus korupsi, di antaranya akibat pemalsuan dokumen, suap menyuap untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan lain sebagainya.

"Korupsi tidak berdiri sendiri, ada keterlibatan beberapa pihak disitu," tegasnya.

Di akhir Reza mengajak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat, untuk bersama-sama membentengi diri dan lingkungan dari tindak pidana korupsi.

"Bukan hanya negara yang dirugikan. Dampak terbesarnya adalah masyarakat," katanya mengajak.

Sementara itu, Kadis Kominfo Sumbawa Barat, Abdul Muis menyampaikan apresiasinya terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Mantan Kadis Arpusda ini juga menghimbau kepada seluruh peserta rapat agar menyimak dengan baik segala hal yang disampaikan oleh Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selaku Narasumber yang menyampaikan seluruh materi terkait Tipikor.

"Materi yang disampaikan harus benar-benar kita simak dengan baik. Agar kita semua paham, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dapat berpotensi terhadap pelanggaran hukum," ingatnya.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Struktural maupun fungsional terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Dinas masing-masing.(MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Selasa, 3 September 2024 | 09:49 WIB
Wujudkan Kabupaten Kota Antikorupsi, KPK dan Pemprov Maluku Sinergi Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 1 September 2024 | 04:54 WIB
KPK Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo: Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 1 September 2024 | 04:58 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:31 WIB
Komite Advokasi Daerah Diharapkan Berperan Cegah Korupsi di Dunia Usaha