- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 01:21 WIB
: Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu di Kota Bengkulu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B. 361.B1 Tahun 2023.
Oleh PROVINSI BENGKULU, Jumat, 22 September 2023 | 17:20 WIB - Redaktur: Tobari - 108
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi umumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu di Kota Bengkulu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B. 361.B1 Tahun 2023.
Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai VII Bengkulu, unsur Forkopimda termasuk Pemda Kota Bengkulu.
Khairil Anwar menjelaskan, jadi Pemprov Bengkulu telah menetapkan lokasi (Penlok) pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu. Kita sama-sama berharap pembangunannya berjalan lancar sesuai rencana dan target.
Selain itu Khairil menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk pekerjaan pengendali banjir air Bengkulu akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan menyiapkan lahan untuk pembangunan 2 kolam retensi saat ditemui di ruang kerjanya bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jum'at (22/9/2023),
"Untuk pengadaan atau pembebasan lahan kita targetkan selesai hingga 6 bulan ke depan. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan akan memakan waktu hingga 10 bulan usai pembebasan lahan dilakukan," pungkasnya.
Diketahui pembangunan pengendali banjir air Bengkulu membutuhkan lahan kurang lebih seluas 114.720 m², yang akan dibangun di 2 kecamatan, yaitu di Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Sungai Serut.
Secara rinci luasan yang direncanakan di 4 kelurahan, yaitu di Kelurahan Sawah Lebar Baru seluas 23.701 m², Kelurahan Tanjung Jaya seluas 37.200 m², Kelurahan Tanjung Agung seluas 40.828 m² dan di Kelurahan Sukamerindu seluas 12.991 m². (Prov Bengkulu/toeb)