- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
: Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Bone Bolango terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, oleh Wakil Bupati Merlan S. Uloli dan Ketua DPRD Halid Tangahu, dalam rapat paripurna, Jumat (25/8/2023). (F.AKP/Diskominfo)
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:59 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 23
Tilongkabila, InfoPublik – Setelah melalui rapat-rapat pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang berlangsung sangat dinamis ditandai dengan beragam pendapat dan argumentasi.
Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2023, disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Jumat (25/8/2023) malam.
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, dalam sambutannya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan kepada eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Menurut dia, berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara, sehingga Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2023 yang diserahkan beberapa waktu yang lalu telah menghasilkan rekomendasi dari DPRD.
“Kami meyakini, ini merupakan hasil kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2023,”ujar Merlan.
Wabup menyebutkan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang APBD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya sebagaimana Permendagri Nomor 84 tahun 2022 pada lampirannya dijelaskan bahwa Ranperda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Olehnya itu, dalam tiga hari kerja ke depan kami akan segera menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi. Untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan tata tertib dewan dan Insya Allah dapat selesai tepat waktu,”tutup Wabup Merlan. (MC Bone Bolango/AKP)