Speed, Inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Yang Cepat di Raja Ampat
Raja Ampat, InfoPublik - Raja Ampat merupakan salah kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya, yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2002 tentang pembentukan 14 kabupaten/kota di Papua kala itu.
Selain memiliki potensi pariwisata dan perikanan, secara geografis Raja Ampat merupakan wilayah perairan yang berkarakteristrik kepulauan. Hal ini menjadi salah satu tantangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, singkat dan akurat bagi masyarakat yang mendiami 117 kampung, 4 kelurangan dan 24 distrik serta tersebar di tersebut. Tantangan tersebut dirasakan semua sektor pelayanan publik, termasuk didalamnnya pelayanan administrasi atau dokumen kependudukan.
Melihat tantangan ini Albert Kaihatu, S.Sos, MM, Staf Ahli Bupati Raja Ampat Bidang Politik membuat invovasi terbaru untuk pelayanan dokumen kependudukan singkat dan cepat di Raja Ampat. Terobosan atau inovasi tersebut dinamakan Speed, singkat, cepat pelayanan dokumen kepedudukan.
“Melihat kondisi geografis Raja Ampat luas, terdiri dari pulau-pulau mengakibatkan pelayanan KTP sangat terbatas sekali. Oleh karena itu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil," ujar Albert Kaihatu saat ditemui di Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, (11/7/2023).
Peraturan lain, katanya adalah Keputusan Menteri Pendayaguna Aparatur nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan umum pelayanan publik, yaitu ada 3 kategori diantaranya, pertama pelayanan administrasi, kedua barang, dan ketiga jasa. Pelayanan kepedudukan kepada masyarakat termasuk pelayanan administrasi.
Dirinya juga mengaitkan dengan tujuh prioritas program pembangunan nasional, dimana pada point ketiga memperkuat stabilitas politik hukum, HAM dan transformasi pelayanan publik.
“Ini menjadi salah satu dasar yang mendorong saya untuk mengangkat Pelayanan Dokumen Kependudukan di Raja Ampat dengan sebuah inovasi yang saya berjudul Speed, yaitu singkat, cepat pelayanan dokumen kepedudukan,” ujarnya Albert Kaihatu, S.Sos,MM yang saat sedang mengikuti Diklat Kepimpinan Tingkat II Kerjasama Pemda Raja Ampat dan Lembaga Administrasi Negara RI Makasar.
Albert, sapaan Albert Kaihatu beralasan jumlah penduduk Raja Ampat sebanyak 67. 244 jiwa. Dan yang wajib melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 42.247 penduduk. Yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 38.191, sedangkan belum sebanyak 4.056 pendudukan.
“Dari data tersebut, dapat saya simpulkan mencapai 90,4 % sementara tingkat perekaman harus mencapai 100 %,” tambahnya.
Untuk mencapai angka tersebut maka diperlu inovasi speed yakni singkat, cepat pelayanan dokumen kepedudukan. Dengan memiliki tiga tujuan, pertama untuk jangka pendek mengambil lokus dua distrik yakni perekaman dokumen kependudukan di distrik Teluk Mayalibit dan Distrik Waigeo Selatan selama tiga bulan. Sementara Jangka Menengah selama 1 tahun untuk 10 distrik.
“Sebelum melaksanakan hal tersebut harus ada aturan bupati yang harus disampaikan kepada distrik tersebut untuk pelimpahan kewenangan sehingga mereka dapat mendata penduduk,” ujar Albert Kaihatu.
Selama ini ada rentang yang jauh antara dinas kepdudukan dan catatan sipil dengan masyarakat. Dan ini tentu sangat menyulitkan. Untuk masyarakat sekitar tidak membutuhkan biaya yang besar tetapi yang jauh membutuhkan biaya yang besar.
“Oleh karena itu dari inovasi yang saya buat ini bisa mengurangi biaya yang digunakan pendudukan untuk membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Identitas Anak, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan semua ini dilimpahkan ke distrik dengan dasar peraturan bupati,” kata Albert Kaihatu.
Untuk efektifnya terobosan tersebut, kata dia perlu dilatih pegawai distrik menjadi admin dalam proses perekaman, karena perekaman bisa gunakan handphone ataupun android. Dan melakukan koordinasi dengan kepala distrik menyiapkan ruangan untuk perangkat yang digunakan perekaman dokumen kependudukan.
Dirinya mengakui inovasi atau terobosan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Raja Ampat. Karena itu, Albert Kaihatu berharap terobosan dan inovasi tersebut dijawab dan dilaksanakan pada tahun-tahun yang mendatang.
“Wilayah ini luas, hanya urus KTP dan KK saja orang harus mengeluarkan uang yang sangat banyak sekali,” kaya Albert Kaihatu. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)