Bupati Edi dan Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tetapkan Tiga Perda

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 17 Mei 2023 | 15:29 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 594


Manggarai Barat, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, pada  Rabu (17/5/2023) di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat menetapkan tiga buah peraturan daerah setelah melalui pembahasan bersama.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Barat dan telah ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, yang di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.

Sebelumnya DPRD telah menyetujui atas pengajuan tiga buah Ranperda menjadi Perda sesuai dengan Keputusan DPRD Mabar No.120/DPRD/131/V2023 tanggal 17 Mei 2023.

Edi dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Manggarai Barat sebagai mitra yang sama-sama bekerja untuk kepentingan masyarakat umum di daerah Kabupaten Manggarai Barat.

"Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan terimakasih kepada jajaran DPRD Mabar, atas kemitraan yang konstruktif sehingga proses pembahasan tiga buah Ranperda menjadi Peda bahas dengan tepat waktu sesuai yang di jadwalkan dalam agenda," ujar Edi.

Hadir dalam Paripurna itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Pimpinan dan anggota DPRD Mabar, para asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

(Frumen/Bion-MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)