BPKAD Raja Ampat Sosialisasikan Permendagri Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 17 Maret 2023 | 15:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 209


Raja Ampat, InfoPublik - Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Bidang Aset Bina Keuangan Daerah mensosialisasikan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (16/3/2023) dibuka, Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec. Dev.

Selain Permendagri Nomor 16 Tahun 2019, kegiatan yang dihadiri pimpinan OPD dan pejabat pengelolaan keuangan dan asset di Lingkungan Pemda Raja Ampat tersebut, juga disosialikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dan juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Milik Daerah.

Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam menekankan agar ASN Raja Ampat disiplin dalam menggunakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat.

“Saya tekankan setiap ASN yang diberikan kepercayaan untuk menggunakan barang milik Pemda agar memiliki sikap disiplin dalam menjaga dan merawat karena ini bukan milik pribadi,” pungkas Ori, sapaan Orideko Iriano Burdam.

Dirinya tak lupa mewanti- wanti bendahara barang di Lingkungan Pemda Raja Ampat agar agar lebih teliti mencatat aset.

“Saya ingatkan dengan sungguh- sungguh khususnya untuk para Bendahara Barang agar lebih cermat dan teliti dalam mencatat setiap barang / aset milik OPD nya masing- masing mengingat aset /barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap ORI.

Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Nasrun, SH selaku Kepala Bagian Perundang- undangan Bidang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Kemendagri dan  Amanah selaku Kepala Sub Bidang Aset Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.  (Penta Nila J/MC.Kab.RajaAmpat)