Pemda Parimo akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

:


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:01 WIB - Redaktur: Tobari - 158


Parigi Moutong, InfoPublik - Pemerintah Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Perda ini diusulkan Satpol PP dan Damkar Parimo, dan disahkan di 2022. Maka, sebelum penegakan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, bersama beberapa Perda sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jumat (27/1/2023).

Dia mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di 23 kecamatan, dengan membagi beberapa zona sesuai kemampuan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selainn itu, Sat Pol PP dan Damkar Parimo juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Parimo Nomor 46 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksaan  Perda  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Peraturan Bupati Parimo itu, diundangkan pada 16 Desember 2022, sebagai pedoman penyelenggaran Perda tersebut,” jelasnya.

Ibrahim menilai, ada beberapa ketentuan dalam Perda yang harus diketahui masyarakat. Misalnya, tertib tata ruang, jalan, angutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau, taman serta tempat umum.

“Kemudian, ada juga tentang tertib lingkungan, saluran, kolam dan pinggir pantai, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan keramaian, tertib masyarakat, dan lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda tersebut,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur tentang ketentuan sanksi yang akan diberikan, bila ditemukan pelanggaran.

Misalnya, tertib usaha yang dimaksud dalam Perda, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat umum yang tidak ditetapkan di lokasi PKL.

Kemudian, merombak, menambah dan merubah fungsi fasilitas di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan Bupati Parimo, atau pejabat berwenang.

“Saksinya, pertama memberikan teguran lisan. Bila tidak diindahkan, kita layangkan teguran tertulis. Selanjutnya, penertiban penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap, dan/atau pembongkaran,” tegasnya.

Rencananya, lanjut Ibrahim, Satpol PP dan Damkar Parimo segera melakukan penegakan Perda di tahun ini, setelah sosialisasi dilaksanakan. (MC Parigi Moutong/Theopini/Galvin/Hafizh/toeb)