:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Selasa, 6 September 2022 | 20:35 WIB - Redaktur: Tobari - 214
Tanjungpinang, InfoPublik - Wali Kota Tanjungpinang Rahma turun langsung melakukan monitoring penertiban terhadap konstruksi reklame yang tidak memiliki izin di Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (6/9/2022).
Dalam penertiban itu, puluhan anggota Satpol PP pun tampak mendapatkan arahan wali kota sebelum melakukan penyegelan terhadap konstruksi reklame yang terpasang tidak sesuai aturan berlaku.
Setidaknya ada 225 konstruksi reklame yang terpasang tidak memiliki izin. Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 59 titik reklame yang ditertibkan dengan dipasangkan informasi bertuliskan "Konstruksi ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dilarang memasang konten/iklan, segera urus perizinan".
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan penertiban ini menjadi komitmen dalam menegakkan aturan untuk menjemput pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah menjadi ketentuan dari setiap papan reklame yang berdiri kokoh dan megah ini.
"Setelah kami lakukan verifikasi di lapangan, ternyata yang memiliki izin hanya 10%. Rata-rata selain tidak punya izin PBG/IMB, juga tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya," ucap Rahma.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban saya sebagai wali kota untuk menertibkan, karena di sini ada kewajiban perusahaan atau pemilik reklame yang sudah mendirikan ini terbukti tidak ada izinnya.
"Izin ini tentu menjadi prosedur yang harus didahulukan sebelum mereka membangun konstruksi yang besar. Jadi, harus memenuhi syarat ketentuan aturan, ada izinnya. Ini juga terkait estetika kota Tanjungpinang," ujarnya.
Oleh karenanya, Wali Kota Rahma mengajak seluruh pemilik papan reklame untuk segera mengurus perizinannya. Karena ini tentulah win win solusi, di saat kita punya usaha, pasti ada kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah, utamanya menyangkut konstruksi reklame yang harus sesuai izin, ada PBG nya.
PBG ini penting, selain kewajiban sebagai warga negara dalam berusaha, juga menyangkut keselamatan banyak orang, baik pengguna jalan maupun masyarakat sekitar berdirinya konstruksi reklame.
"Saya atas nama wali kota mengajak seluruh pemilik papan reklame, baik yang menempel di ruko yang bersifat promosi atau iklan, ikutilah aturan dan prosedur yang ada. Segera urus perizinannya," imbau Rahma.
Pemko sendiri, kata dia, sudah menyiapkan aturan terkait penyelenggaraan dan tata cara izin reklame, serta penataan konstruksi reklame.
Artinya, kalau ini kita sepakat semua pengusaha reklame dan masyarakat, maka estetika kota kita akan semakin cantik. "Perlu diingat bahwa kota Tanjungpinang ini merupakan ibukota provinsi Kepri," katanya.
Dalam kesempatan ini juga, ia menjemput kesadaran seluruh masyarakat dan dukungannya. Karena yang pemko lakukan ini sesuatu yang memang pada tempatnya, walaupun akan ada satu pertanyaan kenapa baru sekarang?.
"Saya pikir, bukan waktunya lagi kita saling menyalahkan. Yang penting, di saat saya sebagai pemimpin, maka saya tunaikan segala sesuatu yang menjadi kewajiban saya. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk masyarakat kota Tanjungpinang," ucapnya.
Dan terbukti dari penertiban ini, ia mengucapkan rasa terima kasih bagi pengusaha reklame yang sudah melanjutkan izinnya sesuai aturan.
Beberapa yang belum melanjutkan izinnya, salah satu sebabnya bahwa kalau tidak sesuai dengan titik penempatannya, maka otomatis ini harus dipindahkan. Untuk itu, ini harus menjadi pengertian kita semuanya.
"Saya yakin, para pengusaha papan reklame adalah warga negara yang baik, patuh akan aturan, silakan urus izinnya sesuai dengan titik yang kami tentukan, tidak ada alasan kami untuk menghambatnya," tambah Rahma.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penertiban ini sudah kita mulai dari beberapa bulan lalu.
"Mulai dari izin usaha ini, serta pemasangan titik papan reklame tidak memiliki izin. Makanya kita lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya," ucap Yani.
Penertiban dilakukan, mulai dari kawasan Ganet atau jalan yang mengarah ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Kemudian dilanjutkan ke kilometer 9 sampai ke jalan kilometer 8 atas dekat bundaran mengarah ke Dompak. (Tri/toeb).