:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 1 Agustus 2022 | 06:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252
Bengkulu, InfoPublik - Maraknya hewan peliharaan seperti sapi, kerbau dan kambing yang berkeliaran di ruas Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Hal ini sangat membahayakan khususnya pengendara.
Menurut laporan warga, beberapa kali pengendara mengalami kecelakaan karena kaget ada sapi atau kerbau yang tiba-tiba melintas di jalan. Warga juga mengaku resah dan meminta pemerintah segera melakukan penertiban.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal Sabtu (30 /7/2022) mengungkapkan ia telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan akan menyurati pemilik hewan. Satpol PP juga meminta agar hewan peliharaan dikandangkan, jika tidak akan dilakukan penertiban. Ketentuan perda nomor 2 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak.
"Pemilik ternak yang dengan sengaja melepas hewan ternak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda 1 juta rupiah. Dalam Peraturan Daerah (Perda) juga diatur hewan ternak kaki empat sapi, kerbau hingga kambing dilarang berkeliaran bebas apalagi sampai mengganggu pengguna jalan, kawasan tempat umum, kawasan wisata, hingga kantor pemerintahan. Kalau masih juga akan kita tertibkan,"lanjutnya
Salah satu warga sekitar juga menjelaskan hewan ternak yang ke jalan mengejutkan para pengendara sehingga terjadi kecelakaan.
"Ya sangat mengganggu lalu lintas. Dulu pernah ada tumburan di situ, tetapi tidak ada orang yang mau mengaku siapa pemiliknya. Mereka (hewan ternak-red) tiba-tiba berlari dan menyebrang,sehingga membuat orang terkejut dan ngerem mendadak," tuturnya. (Mc.Kota Bengkulu/Eyv)