Bupati Agung Serahkan 29 SK Kenaikan Pangkat PNS

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 24 Mei 2022 | 20:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 146


Pemalang, InfoPublik - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo secara simbolis menyerahkan 29 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada perwakilan PNS golongan ruang I/d sampai dengan golongan ruang IV/c periode 1 April 2022 di Aula BKD, Selasa (24/5/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Agung mengatakan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, melainkan merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap pemerintah dan negara.

"Penghargaan dimaksud merupakan wujud kepercayaan pimpinan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang meliputi prestasi kerja, disiplin, kesetiaan, pengabdian, pengalaman serta persyaratan obyektif lainnya," ujar Bupati.

Lanjut Bupati menjelaskan bahwa kenaikan pangkat pada hakekatnya adalah bertambahnya beban tanggung jawab moral atas predikat jenjang pangkat baru yang disandangnya. Dibalik penghargaan kenaikan pangkat terletak pula sebuah tanggung jawab yang semakin berat, setara dengan kualitas dan integritas aparatur negara dalam mewujudkan semangat reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakterisitik, berintegrasi dan mampu memberikan pelayanan terbaik secara profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara.

"Kepada PNS yang telah menerima SK untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, loyalitas dan melaksanakan tugas kedinasan untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan, peningkatan kinerja serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat bekerja lebih profesional," tegas Agung.

Sebelumnya, Kepala BKD Agung Puntodewo dalam laporannya menjelaskan bahwa dari usulan kenaikan pangkat PNS Kabupaten Pemalang periode 1 April 2022 sejumlah 927 orang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) sejumlah 927 orang diantaranya untuk golongan IV/c 7 orang, golongan IV/a dan IV/b 88 orang, golongan III/d sampai I/d 812 orang dan jumlah keseluruhan 907 orang.

Kemudian, Agung Puntodewo menjelaskan sisanya ada 20 orang belum bisa dipertimbangkan usulan kenaikan pangkatnya dikarenakan ada beberapa kelengkapan administrasi yang belum memenuhi syarat diantaranya yang pertama, usul kenaikan pangkat tidak bisa melebihi pangkat atasan langsungnya termasuk untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan.

Kedua, usul kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional yang naik jabatan fungsional jenjang yang lebih tinggi belum diusulkan kenaikan jabatan fungsionalnya. Kemudian yang ketiga usul kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi jabatan fungsional umum atau pelaksana belum disesuaikan jabatan dan kelas jabatannya sesuai dengan pendidikan yang diperoleh.

Agung Puntodewo juga menjelaskan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis berdasarkan perwakilan golongan yaitu untuk golongan IV/c 7 orang, golongan IV/a sampai IV/b 7 orang, golongan III/a sampai III/d 8 orang, golongan I sampai II 7 orang jadi seluruhnya 29 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mansur Hidayat, Sekda M.Arìfin beserta pimpinan OPD terkait.