Resmikan Rumah Restorative Justice, Wali Kota Ternate Kedepankan Kedamaian Warga

:


Oleh MC KOTA TERNATE, Kamis, 31 Maret 2022 | 03:14 WIB - Redaktur: Tobari - 270


Ternate, InfoPublik - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Ghani Kasuba, Lc dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar, S.H., M.H menghadiri acara Pencanangan Kampung Restorative Justice.

Sekaligus  meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Se-Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan. Rabu (30/3/2022).

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Maluku Utara, Forkopimda Kota Ternate, Para Camat dan Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ternate. 

Menurut Wali Kota Ternate dalam sambutannya, Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

“Saya mengapresiasi Rumah Restorative Justice karena ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian dengan melibatkan semua pihak yang dibutuhkan,” tutur Wali Kota.

Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

“Rumah Restorative Justice ini diharapkan sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,” harapnya.

Sementara, Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengatakan, Angka kriminalitas di Maluku Utara masih terbilang tinggi, demi menciptakan keadilan dan kedamaian  beragam upaya akan ditempuh oleh pemerintah yang berwenang.

Salah satu bukti upaya keseriusan pemerintah dalam penanganan permasalahan hukum adalah dengan pencanangan Kampung Restorative Justice.

“Tingginya angka kriminalitas di Maluku Utara didominasi oleh kasus terhadap perempuan dan anak (KDRT), terdapat berbagai faktor yang melatarbelakanginya, seperti pengaruh minuman keras, pengaruh sosial media dan pergaulan bebas”, ucap Gubernur.

Minimnya akses penghubung masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengaduan dan pelayanan  menjadi motivasi agar pencananganan ini dapat direalisasikan.

“Tiga hal yang harus dijunjung oleh kita sebagai pemerintah dan penegak hukum yakni memberikan perlindungan, menciptakan rasa nyaman dan menwujudkan rasa nyaman sejahtera,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pihak yang mengambil peran, dan mengapresiasi kegiatan ini karena ini bukti keseriusan kita dalam pembangunan hukum yang berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.” (Tim_IKP Diskominfo Ternate/toeb)