Tahun 2021, Pemkot Terima 22 PSU Perumahan dari Pengembang

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Kamis, 23 Desember 2021 | 15:50 WIB - Redaktur: Tobari - 239


Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerima 22 Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di Kota Pekalongan di tahun 2021.

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE, menerima langsung PSU tersebut dengan ditandai penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Sekda Kota Pekalongan, Hj. Sri Ruminingsih, SE, M.Si.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Retna Kustiyah, SH, MH, dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Usai menerima penyerahan PSU tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Aaf itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para pengembang yang telah menyerahkan PSU yang merupakan kewajiban mereka kepada Pemkot Pekalongan.

Aaf menjelaskan bahwa, Pemkot Pekalongan bersama Kantor BPN setempat dikejar target bahwa penyerahan aset dari para pengembang ini yang harus clear di tahun ini.

"Terkait PSU, Alhamdulillah pada tahun 2021, 20 bidang yang ditargetkan oleh KPK kepada Pemkot Pekalongan tentang pengamanan aset Pemerintah Daerah, Alhamdulillah bisa menyelesaikan 22 bidang," ucap Aaf, usai menerima penyerahan PSU perumahan di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Rabu (22/12/2021).

Aaf menyebutkan, memang sudah menjadi persyaratan bahwa sarpras di perumahan dialokasikan minimal 30 persen baik itu untuk jalan, taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah. Pihaknya berharap, pengamanat aset di Kota Pekalongan ini bisa berjalan lebih maksimal dan lancar ke depannya.

”Sebetulnya buat pengembang itu malah lebih ringan karena setelah diserahkan ke Pemerintah Kota Pekalongan itu sudah menjadi tanggung jawab kami termasuk nanti saat pengaspalan, fasum, dan fasos tersebut,” tegas Aaf.

Sementara itu, Plt. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto, ST, MT, menjelaskan bahwa, penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Pekalongan memiliki tujuan utama untuk menjamin keberlanjutan dari pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang ada di lingkungan perumahan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di daerah.

Andrianto menyebutkan, berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan, di Kota Pekalongan terdapat 92 perumahan yang sudah terbangun. 13 dari jumlah perumahan itu sudah diserahterimakan PSU nya sampai tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini diserahterimakan 22 PSU Perumahan.

“Kemudian dari 92 ini masih ada sisa 36 perumahan yang belum diserahkan PSU nya serta ada 21 PSU Perumahan yang belum diserahterimakan, namun keberadaan pengembangnya ini tidak diketahui, serta PSU nya ini dalam kondisi tidak terawat,” ungkap Andrianto.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, proses penyerahterimaan PSU ini tidak lepas dari berbagai macam kendala yaitu perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang dan kelengkapan administrasi dan teknis yang tidak dimiliki oleh pengembang.

“PSU yang dalam kondisi rusak dan PSU yang tidak terawat (ditelantarkan). Dengan adanya kesempatan ini, ke depan 92 PSU dari pengembang yang ada di Kota Pekalongan nanti akan diselesaikan secara keseluruhan.

Sehingga, masyarakat yang menghuni di perumahan ini bisa merasa nyaman karena adanya keberlanjutan dari pemeliharaan dan perawatan PSU tersebut,” katanya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/toeb)