Masifkan Kartu Identitas Anak, Dindukcapil Serahkan 304 KIA kepada siswa PAUD

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Selasa, 23 November 2021 | 14:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 314


Kota Pekalongan, InfoPublik – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki identitas diri, WNI yang usianya di atas 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan WNI dengan usia di bawah 17 tahun kini mulai diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Terkait dengan wajibnya kepemilikan KIA bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan (Dindukcapil) bekerjasama dengan lembaga-lembaga PAUD Kota Pekalongan dan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan (Dindik) menyerahkan ratusan KIA kepada siswa PAUD.

Penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Bunda PAUD Kota Pekalongan, Hj. Inggit Soraya, SSn dan didampingi Plt. Kepala Dindukcapil, Drs. Soeroso M.P di Aula Dindik Kota Pekalongan, Senin(22/11/2021).

Disampaikan Soeroso, fungsi KIA ini agar identitas orang tua seorang anak ini dapat diketahui dengan jelas dan tercatat dalam data kependudukan. Selain itu, kedepannya KIA akan menjadi lebih penting karena semua kegiatan pelayanan anak akan dihubungkan dengan KIA.

“Untuk saat ini yang menjadi permasalahan di KIA ini adalah anak-anak tentunya belum bisa mengajukan sendiri, meskinya orang tua yang mempunyai anak ini kreatif tetapi tidak semua orang tua memahami prosesnya, maka kami menyelenggarakan kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan OPD terkait,” terang Soeroso.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Pekalongan, Lutfi S.I.P., M.M. yang juga hadir pada kegitan tersebut, menyampaikan upaya terkait program kepemilikan KIA, Dindukcapil bekerjasama dengan Bunda PAUD dan Dindik Kota Pekalongan.

“Terkait hal itu, kami menghubungi Bunda PAUD Kota Pekalongan dan kedepan kami akan bekerjasama dengan Dindik untuk KIA bagi siswa SD dan SMP karena untuk KIA ini masa berlakunya antara usia 0 sampai 17 tahun,” ucap Lutfi.

Lutfi menyampaikan beberapa Lembaga PAUD di Kota Pekalongan sudah mengajukan persyaratan pembuatan KIA ke Dindukcapil dan sudah selesai diproses.

“Untuk hari ini jumlah Kartu Identitas Anak yang sudah siap sebanyak 304, namun secara simbolis diberikan kepada tujuh anak yang mewakiili 304,” ungkap Lutfi.

7 perwakilan penerima penyerahan simbolis KIA yaitu PAUD Kenanga Kebulen, TK R.A Kartini Kradenan, TK Negeri Pembina Pekalongan Timur, TK ABA Landungsari, TK Cempaka Jaya, TK Cempaka Sari Setono dan TK Masyitoh 16 Poncol.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan tidak hanya KIA saja yang wajib dimiliki seorang anak namun kepemilikan akte kelahiran juga penting, hal ini dimaksudkan agar meminimalisir perbedaan nama ejaan dalam ijazah SD, SMP, SMA dan pendidikan selanjutnya.

(Tim Komunikasi Publik Kominfo Kota Pekalongan)