:
Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Senin, 8 November 2021 | 16:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 275
Kota Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah Kota Pekalongan tengah mengkaji penambahan tunjangan kinerja (tunkin) bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, STP mengungkapkan bahwa rencana penambahan tunkin bagi ASN yang merangkap jabatan ini memang sepatutnya dilakukan, mengingat beban kerja yang dikerjakan jauh lebih berat.
“Kalau di Kota Pekalongan memang kemarin banyak pejabat yang pensiun, meninggal, dan kita belum boleh melantik sehingga masih Pelaksana Tugas (Plt). Harapan kami selaku pimpinan yang bijaksana, kalau memberi tugas lebih, karena waktu, tenaga dan pikiran yang dikeluarkan staff yang merangkap jabatan itu harus diberi tambahan tunjangan, karena basisnya kinerja,” tutur Wawalkot Salahudin, saat Kunjungan Kaji Terap di Pemkab Bantul, Jumat siang (5/11/2021).
Salahudin menilai, melaksanakan jabatan satu dengan jabatan rangkap (dua sekaligus) pasti kinerjanya lebih banyak yang dua. Sehingga, diharapkan, jika kinerjanya lebih, harus diapresiasi lebih pula.
Menurutnya, di beberapa daerah lain, salah satunya di Kabupaten Bantul sendiri juga sudah menerapkan penambahan tukin bagi ASN yang rangkap jabatan, paling tidak jabatan yang dipegang sejajar dengan jabatan yang diterima sebelumnya.
“Di daerah lain juga begitu, jika ASN merangkap jabatan, maka yang bersangkutan menerima sekian persen tunjangan dari jabatan yang dirangkap itu, atau misalnya Sekretaris Dinas merangkap menjadi Plt Kepala Dinas, semestinya yang bersangkutan itu boleh memilih tunjangan yang lebih besar karena tanggung jawab dan lingkup pekerjaannya lebih berat,” ucap Wawalkot Salahudin.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul, Drs. Didik Warsito, menjelaskan, terkait dengan penambahan tunkin bagi ASN yang rangkap jabatan sudah diterapkan. Seperti halnya, untuk Plt. sendiri ada tambahan dari tunkin 50 persen, jika dilakukan oleh posisi jabatan yang dirangkap itu sejajar.
“Jadi, kalau Sekretaris Dinas merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas ada tambahan 50 persen dari tunkinnya kepala dinas, tetapi kalau Kabid, kemudian merangkap Plt Kasi, yang bersangkutan tidak menerima tambahan, karena posisi Kasi dibawahnya. Jika sejajar, Kasi merangkap Plt. Kasi, maka dirinya berhak ada tambahan tunkin,” tandas Didik. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)