BP2RD Kepri Kembali Perpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Kamis, 30 September 2021 | 11:02 WIB - Redaktur: Tobari - 272


Tanjungpinang, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri akan kembali memperpanjang pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi,

Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB kedua tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Dra Hj Reni Yusneli,M.Tp pada Surat Edaran kepada setiap UPT PPD BP2RD Provinsi Kepri, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Dikatakan Reni Yusneli, perpanjangan penghapusan sanksi administrasi, dan beberapa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan keringanan Pokok PKB kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Perpanjangan penghapusan sanksi administrasi, dan beberapa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 November 2021 mendatang," jelas Reni.

Untuk itu, lanjut Reni meminta setiap UPT PPD BP2RD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti dan merealisasikan program tersebut guna membantu masyarakat dimasa pandemi COVID-19 saat ini.

"Tak hanya itu, kita juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi, dan beberapa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan keringanan Pokok PKB kendaraan bermotor ini," tegas Reni Yusneli lagi.(asiik2/toeb)