Pemkab Aceh Tengah dan Pihak Perbankan Sepakati Dana CSR untuk Dukung Program Tata Kota

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 16 Desember 2020 | 13:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 258


Takengon, InfoPublik – Perusahaan atau Badan Usaha baik milik pemerintah maupun swasta, juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan di daerah dimana badan usaha tersebut beroperasi. Begitu juga dengan lembaga keuangan atau perbankan yang memiliki wilayah operasi di daerah. Bentuk tanggung jawab dan partisipasi terhadap pembangunan daerah tersebut yang kemudian disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah daerah dan atau masyarakat setempat.

Terkait dengan alokasi CSR dari perushaan perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 15 Desember 2020,  Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar yang didampingio oleh Kepala Bappeda, Drs. Amir Hamzah, MM, menngelar pertemuan pengelolaan dan penggunaan Dana CSR dengan Lembaga Perbankan di Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerjanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain para  pimpinan Bank Aceh Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank BPRS Gayo serta pejabat terkait dibawah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Bappeda Kabupaten Aceh Tengah itu, disampaikan rencana program pembangunan Kabupaten Aceh Tengah yang dapat dibiayai melalui dana CSR Perbankan yaitu program penataan Kota Takengon.

Kepala Bappeda Aceh Tengah, Amir Hamzah menyebutkan bahwa program penataan kota Takengon yang ditawarkan meliputi pembangunan median jalan yang terdiri atas tiga ruas dan beberapa segmen. Di antaranya, Ruas 1 dari Paya Tumpi – Pasar Paya Ilang Takengon (Jalan Soekarno - Hatta) sepanjang 2,6 Km. Ruas 2, dari Paya Tumpi – Depan Mapolres Aceh Tengah (Jalan Leube Kader) sepanjang 2,5 Km. Dan Ruas 3, dari Depan Mapolres – Tan Saril (Jalan Yos Sudarso) sejauh 1,4 Km. Dimana pada masing-masing ruas jalan ini dibagi atas beberapa segmen, dengan panjang segmen sesuai dengan jarak berputar atau balik arah kendaraan.

“Jadi pada tiap segmen inilah kami harapkan partisipasi perusahaan perbankan melalui pemanfaatan dana CSR untuk mewujudkan program penataan Kota Takengon,” ungkap Amir Hamzah, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, Bupati Shabela Abubakar menyambut baik gagasan yang diwacanakan oleh Bappeda yang sebagian besar disetujui oleh pihak perbankan itu.

Dikatakannya, selama ini Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang paling banyak di Kabupaten Aceh Tengah masih terbatas pada program-program lingkungan dan sosial. Untuk itu, Pemkab Aceh Tengah sangat mengapresiasi bila pengalokasian dana CSR bisa menyentuh program-program lainnya diluar kedua bidang tersebut.

“Selama ini CSR berjalan sendiri-sendiri,. kami ingin adanya keseragaman dan kesepakatan pengalokasian dana CSR guna mendukung program pemerintah,” ungkap Shabela.

Shabela juga menyebutkan bahwa, apabila program ini dapat berjalan maka akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mewujudkan tata Kota Takengon yang lebih indah dan futuristik.

“Artinya, kami ingin melibatkan banyak pihak untuk mewujudkan Tata Kota Takengon yang indah dan menjadi kebanggaan kita bersama, tentunya kami merasa sangat terbantu jika rencana ini dapat berjalan dengan dukungan dana CSR dari perusahaan perbankan yang ada di daerah ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa, Dana CSR Tahun 2020 dari salah satu Bank milik masyarakat Aceh Tengah, yakni Bank BPRS Gayo, sebagiannya akan dialokasikan untuk pengadaan Kendaraan Becak Bermotor Pengangkut Sampah Perkotaan, yang saat ini keberadaannya sangat dibutuhkan.