:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Sabtu, 14 November 2020 | 20:31 WIB - Redaktur: Tobari - 364
Takengon, InfoPublik - Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mulai tahun 2020 ini, Penggunaan DBH-CHT diatur kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020 yang telah diundangkan sejak 23 Januari 2020.
Dalam ketentuan terbaru ini, 50% dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara 50%-nya lagi dimanfaatkan untuk pengembangan areal, peningkatan produksi dan pemberdayaan petani tembakau.
Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi Aceh juga telah menerima DBH-CHT ini, dan karena tembakau merupakan salah satu komoditi perkebunan, maka pengelolaan anggarannya di provinsi Aceh dikoordinir oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh.
Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (tahun 2020, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menggelar Pertemuan Koordinasi Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH-CHT Semester II Tahun Anggaran 2020, bertempat di Meeting Room Hotel Grand Bayu Hill Takengon, Sabtu (14/11/2020).
Pertemuan koordinasi diikuti oleh 60 orang peserta dari seluruh Provinsi Aceh ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tengah, Arslan Abd Wahab, SE., MM.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbenihan, Produksi, dan Perlindungan Perkebunan Distanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pertemuan koordinasi ini merupakan bagian dari monitoring dan laporan penggunaan DBH-CHT kegiatan fisik dan keuangan Tahun Anggaran 2020 yang sedang berjalan agar pemanfaatan anggaran tersebut bisa optimal.
Selain itu, ungkap Cut, pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai media untuk menyusun laporan penganggaran kembali dan usulan penggunaan DBH-CHT 2021, serta reformulasi anggaran DBH-CHT 2021.
“Tujuan utama penyelenggaraan pertemuan koordinasi ini menyelaraskan dan mensinkronkan laporan fisik dan keuangan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara optimal, serta menyusun rencana anggaran dan rencana penggunaan DBH-CHT tahun 2021” papar Cut, Sabtu (14/11/2020) di Takengon.
Dipilihnya kabupaten Aceh Tengah sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan koordinasi ini, menurut Cut karena daerah ini dianggap sangat pro aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan petani tembakau, dan dalam beberapa tahun terakhir juga menerima alokasi DBH-CHT ini.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, karena kabupaten Aceh Tengah dalam sepuluh tahun terakhir tetap menarima alokasi DBH-CHT.
Arslan juga menyampaikan, saat ini daerahnya juga memiliki areal pertanaman tembakau terluas di Aceh.
Menurutnya, berkembangnya budidaya tembakau di daerah ini tidak terlepas dari upaya Pemkab Aceh Tengah melalui Dinas Pertanian setempat yang secara intens terus melakukan optimalisasi dalam pemanfaatan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat ini ke program-program yang produktif.
Selain untuk kegiatan fisik, pemberdayaan petani dan peningkatan produksi tembakau, menurut Arslan, penggunaan dana ini juga sebagian lainnya (sekitar 50%) juga dialokasikan untuk peningkatan kesehatan masyarakat tingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
Karena DBH CHT ini merupakan anggaran khusus, maka pemanfaatannya juga diatur secara khusus, dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang secara teknis telah dijabarkan dalam Juknis Pendayagunaan DBH-CHT.
"Selain untuk pemberdayaan petani dan pengembangan komoditi tembakau, 50% dari dana ini dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat, kita mengharapkan ketentuan ini kita bersama agar alokasi anggaran khusus ini terus berkesinambungan di daerah ini” ungkap Arslan.
Lebih lanjut Arslan menekankan, agar dalam penyusunan rencana anggaran maupun pemanfaatan CBH CHT, semua daerah juga mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia berharap, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh selaku koordinator pengelolaan DBH CHT agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan semua kabupaten/kota penerima manfaat dana ini.
Sehingga benar-benar mampu memberi manfaat kepada masyarakat khususnya petani tembakau sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana untuk peningkatan kesehatan masyarakat.
Ada dua sisi dari pengembangan komoditi tembakau ini, di satu sisi akan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan, namun disisi lain, penggunaan tembakau juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Untuk itu kita harus bijak dalam pemanfatan DBH CHT ini, selain untuk meningkatkan kesejahteraan petani, juga tidak boleh melupakan peningkatan kesehatan masyarakat.
"Kami berharap pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dapat mengkoordinasikan ini dengan sebaik-baiknya dengan semua kabupaten kota dalam penyusunan rencana maupun pemfaatan anggaran khusus ini,” lanjutnya.
Pertemuan Koordinasi Semeser II Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) ini rencananya akan berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 13 hingga 15 November 2020 ini.
Pesrta pertemuan koordinasi ini terdiri dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kantor Bea dan Cukai Aceh.
Serta, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 23 Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan 23 Kabupaten/ Kota dan Dinas yang menangani Perkebunan di 23 Kabupaten/ Kota se provinsi Aceh. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)