Pemprov dan Polda Sulteng Tandatangani PKS Cegah Tindak Pidana Korupsi

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Selasa, 29 September 2020 | 06:56 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 403


Salakan, InfoPublik – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng)  H. Longki Djanggola, dan Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Abdul Rakhman Baso melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Maklumat di di Ruangan Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin, (28/09/2020).

Perjanjian kerjasama tersebut di hadiri oleh Bupati se-Sulawesi Tengah bersama Kapolres secara virtual dan jajaran Polda Sulawesi Tengah di Ruangan Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam didampingi Kapolres BanggaiKep AKBP Reja A. Simanjuntak, dan Sekretaris Daerah Rusli Moidady mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di Ruang Rapat Sekda BanggaiKep. 

Menurut Kapolda Abdul, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat antara penegak Hukum dan aparat pengawas Internal Pemerintah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan konsep dasar dalam perjanjian kerjasama antara Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai upaya optimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya berharap dengan terbangunnya sinergritas dan kolaborasi antara penegak hukum polda dan pengawas internal pemerintah provinsi sulteng, maka diharapkan akan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan pengembalian keuangan negara atau daerah secara berkelanjutan,” harap Kapolda Abdul Rakhman Baso.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola memaparkan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Apartur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng Tahun 2020 sebagai sarana pencegahan tindak pidana dan korupsi di daerah lewat upaya-upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi antara APIP dan APH.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Sulawesi Tengah, saya memberi apresiasi dan dukungan terhadap upaya-upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah," ucap Longki.

Harapannya, butir-butir perjanjian kerja sama yang telah di tandatangani ini dapat dilaksanakan dengan kesungguhan dan tanggungjawab yang tinggi sehingga hasil-hasilnya akan berhasil guna dalam optimalisasi langkah-langkah terpadu pencegahan tingkat pidana. "Hal ini sesuai apa yang menjadi tujuan dan harapan kita semua,” harap Longki. (McBanggaiKep/Decky)