:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Sabtu, 26 September 2020 | 17:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 312
Luksagu, InfoPublik - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tinangkung Utara (Tinut), Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan sosialisasi Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes kepada masyarakat setempat, Jumat (25/9/2020).
Menurut Babinkamtubmas Tinangkung Utara Brigpol Roby Pasongli bersama Pol-PP Kec. Tinut menyasar Pasar tradisional Desa Luksagu.
"Kami bersama-sama gugus tugas covid-19 Kecamatan turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini."kata Roby saat ditemui jurnalis MC Kominfo.
Menurutnya, sebelum Perbup Nomor 23 ini diberlakukan pada 1 Oktober nanti, pihaknya sudah memberikan edukasi kemasyarakat tentang sanksi yang diberlakukan sesuai peraturan Pemerintah.
"Kami tidak main-main, Kami akan menindak tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perbup no 23 Tahun 2020 karna ini untuk kenyamanan kita bersama," tegas Roby. (McBanggaiKep/Feri)