:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Jumat, 25 September 2020 | 13:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 351
Malanggong, InfoPublik - Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rais Adam menginstruksikan kepada semua jajaran Pemda BanggaiKep, agar sebelum dilakukan penindakan harus disosialisasikan terlebih dahulu baru ditindaki sesuai apa yang tertuang dalam Perbub.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Kepulauan dalam penerapan Perbub Nomor 23 Tahun 2020, Kepala Desa Malanggong, Kecamatan Buko Isak Monggilali di sela acara pemakaman di Malanggong, Jumat (25/9/2020), menegur serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah atau dalam kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
"Jangan lagi kita anggap remeh dan pandang enteng dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena sudah ada aturannya baik Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, " kata Isak.
Sehubungan itu, Isak mengimbau masyarakat tidak melanggar aturan tersebut, dan berharap untuk membudayakan pakai masker, jaga jarak serta sering cuci tangan dengan sabun.
"Jangan main-main siapa yang berada di wilayah Desa Malanggong ketika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 akan kami tindak dengan tegas berdasarkan prosedur yang tertuang didalam Perbub Banggai Kepulauan No.23 tahun 2020," tegas Isak.
Dalam kesempatan yang sama kades Malanggong beserta aparat desa membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. (McBanggaiKep/Amos)