Dukcapil BanggaiKep Lakukan Pemusnahan KTP el- Rusak atau Invalid

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Kamis, 18 Juni 2020 | 09:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 444


Salakan, InfoPublik – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri terkait Penatausahaan KTP el- rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan kegiatan Pemusnahan Dokumen Blangko KTP el- rusak atau Invalid, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Rabu (17/06/2020).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, unsur Forkopimda, Kepala Inspektorat BanggaiKep serta dinas terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati BanggaiKep Rais D. Adam mengatakan, pemusnahan KTP el- tersebut  adalah untuk menghindari penyalahgunaan dokumen, tapi dengan ketentuan pemusnahannya ini tidak boleh melanggar aturan.

"Saya mewakili Pemerintahan Banggai Kepulauan, ini adalah langkah awal bagi Pemerintah sekaligus yang diwakili oleh Kadis Dukcapil untuk menitipkan kepada masyarakat terutama pengguna KTP," kata Bupati.

Buapti mengimbau seluruh masyarakat BanggaiKep yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP,  karena KTP ini sangat banyak manfaatnya untuk kita dikemudian hari.

"Semoga tugas mulia yang akan kita kerjakan hari ini menjadi pintu pendongkrak untuk masa depan yang jauh lebih baik, kepada pihak yag telibat, mari kita sama-sama memusnahkan KTP-KTP yang sudah tidak berfungsi lagi,” tutup Rais Adam.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Dukcapil BanggaiKep Harly, S.Pd., M.Si Masenge melaporkan, ada sekitar delapan ribu lebih warga masyarakat Banggai Kepulauan yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP.

Disampaikan, maksud dan tujuan pemusnahan antara lain untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, bentuk peneritiban dokumen kependudukan dan agar tidak ada lagi KTP el- yang tercecer sehingga tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jumlah dokumen yang dimusnahkan diakibatkan rusak invalid dan perubahan dokumen berjumlah 3.760 keping dengan rincian sebagai berikut, tahun 2012 sebanyak 360 keping, 2013 sebanyak 1.309 keping, 2014 sebanyak 166 keping, 2015 sebanyak  905 keping, 2016 sebanyak 216 keping, 2017 sebanyak 319 keping, 2018 sebanyak 638 keping, 2019 sebanyak 599 keping dan 2020 sebanyak 58 keping. Proses pemusnahan dengan cara dibakar,” jelas Harly. (McBanggaiKep/Tris)