:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 23 Maret 2020 | 15:53 WIB - Redaktur: Tobari - 673
Painan, InfoPublik - Hingga saat ini tahapan pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak yang akan dilakukan pada 20 April 2020 mendatang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sudah memasuki tahapan penyerahan berkas dari panitia Pilwana Nagari ke panitia kabupaten.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMDP2KB) Pessel, Wendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagari, Yefirizal, Senin (23/3).
Penyerahan berkas persyaratan bakal calon wali nagari itu jadwal penyerahanya ke tim Pilwana Kabupaten sudah dimulai Sabtu (21/3) dan akan berakhir pada Selasa (24/3).
Diterangkanya bahwa beberapa persyaratan administrasi yang diajukan oleh bakal calon wali nagari itu diantaranya, foto copi KTP, surat pernyataan yang berisikan empat poin perjanjian, ijazah terakhir yang diregalisir, foto copi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
Termasuk juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan foto kopi, surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah daerah, surat keterangan tidak pernah di hukum karena melakukan pelanggaran terhadap adat yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta juga daftar riwayat hidup, dan daftar kekayaan.
"Sedangkan bagi calon wali nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI, Polri, selain beberapa persyaratan yang saya sampaikan tadi, juga harus melampirkan izin tertulis dari atasan yang berwenang," katanya.
Dijelaskan lagi bahwa beberapa persyaratan itu akan dilakukan penseleksiaan dan pemeriksaan oleh tim Pilwana kabupaten apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Diantara 19 nagari yang akan melakukan Pilwana serentak tersebut, ada yang menjadwalkan penutupan tahapan penyerahan berkas di tingkat panitia nagari pada Rabu (18/3), dan juga pada hari Sabtu (21/3). Sehingga di tingkat kabupaten, kita menjadwalkan pula penyerahanya pada Sabtu (21/3) hingga Selasa (24/3) besok," ungkapnya.
Ditambahkan lagi bahwa pada masing-masing nagari yang akan melakukan Pilwana itu, jumlah maksimal bakal calon wali nagari yang akan ditetapkan sebagai calon hanya lima orang.
"Berdasarkan hal itu, sehingga bagi nagari yang bakal calonya lebih dari lima orang, akan dilakukan dulu ujian tertulis. Melalui ujian tertulis inilah ditentukan siapa lima orang yang lolos tersebut, tentunya berdasarkan ranking nilai. Pelaksanaan ujian tertulis ini dilakukan secara independen dengan melibatkan pihak perguruan tinggi," ujarnya.
Dia menegaskan kepada Tim Panitia Pilwana nagari agar bekerja secara terbuka dan independen. "Tentunya dengan tidak merugikan satu orang bakal calonpun, serta memastikan semuanya memiliki hak yang sama sebelum ditetapkan sebagai calon," tuturnya. (MC Pessel/toeb)