:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Jumat, 17 Mei 2019 | 10:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 368
Mempawah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kejaksaan Negeri Mempawah mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum dan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Mempawah, Kamis (16/5/2019) di Balai junjung titah Kantor Bupati Mempawah.
Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni setiawan beserta jajarannya, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Bupati Mempawah, Hj Erlina menerangkan terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa adalah merupakan cita – cita setiap daerah. Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, pemerintah daerah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Filosofi dibentuknya TP4D ini adalah, agenda prioritas dari Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, yang tercantum di dalam sembilan agenda prioritas yang disebut Nawa Cita, yang menekankan pada pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus diletakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan menjaga kelancaran program pembangunan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Hj Erlina mengatakan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa Maupun pembangunan infrastruktur.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah, menurut Erlina merupakan mekanisme belanja pemerintah yang memegang peranan penting dalam pemanfaatan anggaran daerah.
“Berkenaan dengan itu, penting artinya bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mempawah untuk memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan. Melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan pelaksanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya pencegahan kerugian Negara,” ujarnya.
Rendahnya penyerapan anggaran di setiap daerah, dipengaruhi adanya ketakutan dari pejabat pengelola anggaran terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, untuk mengambil keputusan atau untuk mengeksekusi anggaran karena takut kemungkinan adanya kriminalisasi. Karena itu, Erlina mengatakan MoU yang dilaksanakan sangat penting dan strategis.
Dalam hal adanya bukti pelanggaran hukum, Erlina menjelaskan maka dapat dilakukan penegakan hukum secara represif, yakni dengan berkoordinasi bersama aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Mempawah, dalam mencegah terjadinya penyimpangan, karena tugas dan fungsi TP4D adalah, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan pembangunan dengan memberikan pendamping dan bantuan hukum.
“ Penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang administrasi Pemerintah. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, TP4D Kabupaten Mempawah dapat lebih maksimal mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Erlina. (Dvd/Eyv)