:
Oleh MC Kota Subulussalam, Kamis, 24 Agustus 2017 | 14:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 531
Subulusalam, InfoPublik-Walikota Subulussalam mengingatkan kepada kepala desa agar jangan coba-coba melakukan penyimpangan dana desa.
Demikian pernyataan itu disampaikannya dalam acara sosialisasi Dana Desa dan Peranan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kepada Kepala Desa se-Kota Subulussalam dan dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, kecamatan Suro dan Kecamatan Simpang Kanan, kamis (24/8)
Bertempat di aula TP PKK Kota Subulussalam Komplek Pendopo Walikota Subulussalam, Kepala Desa dari dua pemerintahan yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil mengikuti sosialisasi dana desa dan peranan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Menurut Walikota Subulussalam H. Merah Sakti, SH katakan, dana desa digunakan untuk pembangunan desa agar kemakmuran dan kesejahteran masyarakat desa bisa terwujud, maka dana desa langsung dicairkan ke rekening desa, agar semua Kepala Desa bisa memahami hal ini, tegasnya.
Pembangunan desa melalui dana desa harus melibatkan semua warga desa dalam lingkup wilayahnya, termasuk melibatkan unsur perempuan. “ jangan hanya yang dilibatkan keluarga dan pendukungnya saja “ itu yang salah , terangnya.
"Penggunaan dana diawasi oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian “ maka harus hati-hati," pintanya.
"Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen terkait pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa. Bersama Forkopimda Kota Subulussalam akan lakukan pembinaan, apabila kepala desa tidak bisa dibina maka jangan menyesal akan dibinaskan, itu akibat perbuatannya sendiri," ujar H. Merah Sakti.
“TP4D hadir agar pembangunan bisa berjalan di desa melalui dana desa, menjaga kepastian hukum, menjaga wibawa negara dan menjaga asset negara, itu di antara peranan TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Irwansyah SH, MH dihadapan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini wujud dari kecintaan kami kepada kepala desa agar pembangunan desa bisa tercapai, dan ini bersamaan dilakukan diseluruh Indonesia sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen.
Berharap melalui sosialisasi ini penggunaan dana desa mencapai sasaran dan tidak terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum, papar kajari Aceh Singkil.
Diakhir acara Walikota Subulussalam H. Merah Sakti, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Irwansyah, SH. MH melakukan penandatangan kesepakatan besama terkait penanganan masalah hukum yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara dengan nomor 183.1/03/08/MoU/2017 dan Nomor B-03/N.1.25/GS/08/2017.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, para jaksa, pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, Perwakilan Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Drs. Hermanto, Mukim dan Ketua BPG.(MC.Kota Subulussalam/Eyv)