:
Oleh MC Kab Agam, Jumat, 7 Oktober 2016 | 09:22 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali nagari (P3W).
Peraturan itu dilahirkan untuk menyikapi transformasi penyelenggaraan pemerintahan nagari yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dalam nota penjelasan Bupati Agam mengenai Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 3 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, dalam rapat Paripurna di DPRD Agam, Selasa (5/10).
Peraturan itu juga sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang termasuk dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum. Pemerintah daerah menyampaikan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur Sumbar untuk dilakukan pengkajian.
Berdasarkan hasil pengkajian yang disampiakn melalui Surat Gubernur Sumbar Nomor 188.342/2326/Huk-2016 tanggal 2 Agustus 2016 terhadap beberapa materi untuk disempurnakan.
Materi tersebut meliputi, pengertian anak nagari, syarat calon walinagari, tata cara pengusulan calon, penjelasan tentang kampanye, penjelasan tentang penetapan calon walinagari yang terbukti bersalah, isi sumpah atau janji walinagari dan koreksi atas penulisan beberapa kata.
Hasil kajian tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan Komisi I DPRD Kabupaten Agam. Dilanjutkan dengan konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.
Disamping itu, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemilihan walinagari dan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terdapat beberapa materi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan dalam rancangan peratutan daerah, yaitu pemilihan walinagari secara elektronik.
Hal itu memiliki kelebihan seperti penghematan biaya pemilihan walinagari, efisiensi waktu pelaksanaan, mampu meminimalisir kesalahan atau penyimpangan pada seluruh tahapan pemilihan, pengamanan sistem aplikasi terjaga dengan maksimal, akuntabel karena tiap tahapan dapat diaudit dan menghindari terjadinya pemilihan ganda.
Materi selanjutnya menghapus persyaratan calon walinagari dalam pasal 14 ayat 1 terkait dengan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal dinagari setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Penghapusan itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 2 Agustus 2016. (MC Agam/toeb)