:
Martapura, InfoPublik – Bupati Banjar H Khalilurrahman melaksanakan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dengan Penandatanganan serah terima personil sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) di Gedung Idham Khalid Banjarbaru, Jum’at (30/9).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana terdapat urusan pemerintahan yang selama ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sejak diberlakukannya undang-undang ini, beberapa sektor menjadi urusan pemerintah provinsi dan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Adapun beberapa personel urusan pemerintahan Kabupaten Banjar yang dialihkan, yakni pendidikan menengah, kehutanan, disnakertrans dan kehutanan, sementara PNS yang dialihkan dari Kabupaten ke Provinsi sebanyak 519 orang.
Sedangkan Aset yang dialihkan, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Bapeluh, Disnakertrans, Diskanlaut dan Dinas Pertambangan, dengan jumlah nilainya Rp89.591.498.326,-.
Menurut Gubernur H Sahbirin, sSalah satu tujuan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, terjadi pelimpahan sebagian kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, perintah undang undang tersebut harus dilaksanakan agar semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, tetapi semuanya bertujuan untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Kewenangan boleh berada di pemerintah pusat, provinsi ataupun di kabupaten/kota,tetapi yang terpenting adalah untuk masyarakat," tegasnya.
Bupati Banjar H Khaliluirrahman didampingi Sekda Banjar H Nasrunsyah, anggota DPRD Banjar, Asisten I Harry Supriyadi, Kepala Dinas Pendidikan H Gt Ruspan noor, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mursal.
Dalam acara ini diawali dengan penandatangan berita acara dari pihak pertama yaitu kabupaten dan kota ke pihak kedua yaitu pihak provinsi Kalimantan Selatan, (Hum/Yani/asep/Mcbanjar/zay/Kus)