:
Oleh MC Kabupaten Demak, Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:57 WIB - Redaktur: Tobari - 696
Demak, InfoPublik – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah resmi disahkan. Undang-Undang tersebut merupakan ruang bagi kita warga negara Indonesia untuk berpartisipasi memperkuat perekonomian nasional.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak dilakukan dengan harapan, siapa pun yang mempunyai uang di luar negeri bisa ditarik kembali, dan yang mempunyai uang di dalam negeri bisa dideklarasikan sehingga pendapatan pajak bisa meningkat.
Oleh karena itu diimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program Tax Amnesty. Program ini hanya berlangsung sekali di tahun 2016, jadi kalau tidak dimanfaatkan akan merugi.
“Karena tidak akan ada lagi program seperti ini di tahun-tahun mendatang,” kata Wakil Bupati Demak Drs. Joko Sutanto saat membuka acara Sosialisasi Tax Amnesty di Pendopo Kabupaten, Selasa (9/8) malam.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh jajaran Muspida, Kepala SKPD, perwakilan asosiasi APINDO, Gapensi, Kadin, jajaran perbankan, Wajib Pajak Besar Badan, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Kaya se-Kabupaten Demak tersebut mengambil tema ”Gotong Royong Mensukseskan Tax Amnesty Untuk Membangun Negeri”.
Keuntungan yang bisa didapat dari program Tax Amnesty yaitu tidak hanya berupa pembebasan sanksi administrasi atau penyelidikan pajak. Akan tetapi juga mendapatkan kebebasan pemeriksaan aset pada tahun 2018 mendatang yang sudah masuk era keterbukaan data informasi di bidang perbankan.
”Untuk itu sekali lagi saya mengajak kepada seluruh pengusaha dan pemilik modal guna menarik modalnya dari luar negeri dan menanamkan investasinya di dalam negeri,” kata Wabup.
Pengusaha, disebutnya, memiliki peran strategis dalam membangun kekuatan perekonomian Kabupaten Demak yang nantinya akan bermuara pada kedaulatan ekonomi nasional.
Wabup menambahkan bahwa dengan adanya program Tax Amnesty, maka likuiditas keuangan dalam negeri semakin meningkat. Ada cadangan modal kuat yang bisa dimanfaatkan pengusaha lokal yang nantinya dapat membuka lapangan kerja baru.
”Oleh karena itu, mari kita dukung program Tax Amnesty sebaik mungkin dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Demak yang semakin sejahtera,” lanjut Wabup.
Tax Amnesty berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan, KPP Pratama Demak juga membuka loket khusus layanan Tax Amnesty setiap hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB. (Media Center Demak/toeb)