:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 10 Agustus 2016 | 16:07 WIB - Redaktur: Tobari - 642
Semarang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengurangi jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 59 SKPD menjadi 45 SKPD. Perampingan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) tersebut, dilakukan karena ada beberapa SKPD yang dihapus, digabung, atau diubah.
“Terkait perubahan SOTK ini, saya mau minta satu lagi semacam badan atau lembaga yang disebut analisis kebijakan. Ini merupakan lembaga yang khas. Harapannya kalau hari ini banyak staf ahli tetapi jumlahnya dibatasi, maka sekarang saya minta staf ahlinya diperbanyak saja,” ujar Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat dialog interaktif “Mas Ganjar Menyapa” di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (9/8).
Menurutnya, lembaga itu penting untuk menampung atau mengumpulkan kemampuan individual dengan pengalaman, kompetensi, dan ekspektasi yang tinggi tetapi mereka tidak mendapatkan tempat.
Jadi orang yang dinilai kompeten tersebut tidak bisa ‘dibuang’. Ilmu dan keahlian mereka bisa dimanfaatkan untuk menganalisis dan memberi masukan kepada gubernur atas berbagai persoalan.
“Nanti saya kasih dua alternatif. Staf ahli diperbanyak atau analisis kebijakan. Misalnya ada persoalan besar seperti rob, macet parah, penggunaan anggaran yang tidak beres, dan lainnya, mereka akan membantu mencari solusinya. Karena kalau hanya gubernur yang memikirkan itu tidak mungkin,” terangnya.
Dalam dialog bertajuk “SOTK Baru, Semangat Baru” tersebut gubernur menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum membahas secara detail tentang berapa SKPD yang dipertahankan, dihapus, digabung, maupun yang baru. Namun memang ada beberapa biro, badan, serta dinas yang “dikawin” dan “dicerai” paksa.
Antara lain Biro Otonomi Daerah dan Pemerintahan menjadi satu, Biro Produksi menjadi Biro Infrastuktur dan Sumber Daya Alam, Kesra akan hilang karena sudah masuk di pemerintahan, serta Biro Administrasi masuk Biro Organisasi dan Umum.
Selain itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Pendidikan dan Kebudayaan, ini lebih tepat karena kebudayaan bukan komoditas namun lebih ke edukasi. Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru), Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
“Ini banyak pekerjaannya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, lalu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini agak nyambung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB. Ini akan terjadi pergeseran dan orang siap-siap masuk,” bebernya.
Sedangkan para pegawai di SKPD yang akan dihilangkan maupun digabung harus menyiapkan mental sejak dari sekarang. Mantan anggota DPR RI itu mencontohkan jabatan yang sekarang dijabatnya.
Ketika menjadi gubernur, berjalan atau makan di luar rumah selalu “dikeroyok” dan disapa banyak orang. Tetapi suatu saat tidak lagi menjabat sebagai gubernur harus siap mental.
"Jika suatu saat ada keguncangan itu biasa. Saya berharap teman-teman di pemprov menyiapkan mental dari saat ini. Tetapi jangan kuatir, di pemprov sudah saya buka promosi terbuka atau lelang jabatan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan pendengar radio melalui SMS atas nama Wong Cilik, yang menilai tujuan perampingan SOTK hanya untuk rasionalisasi anggaran itu merupakan kebijakan yang terlambat dan naif. Menurutnya, kebijakan seharusnya tidak berdasarkan egosentrisme antar-SKPD, tetapi harus cermat dan bijaksana dalam merumuskan kebijakan.
“Ini tidak urusan ego-egonan tapi karena sudah ada keinginan sejak delapan tahun lalu. Kebijakan ini sudah akan dirumuskan sejak lama karena banyak kewenangan yang harus berubah, bahkan pemerintah sudah menerbitkan PP, dan adanya kebutuhan,” jelas gubernur.
Ia menjelaskan, kebijakan ini terjadi karena pertemuan “dua arus sungai “, yakni keinginan dari pemerintahan termasuk DPRD untuk mengubah STOK sekitar delapan tahun lalu serta sebagai implementasi UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian SOTK ini mengelinding. Harapannya pelayanan terhadap masyarakat jauh kebih baik, cepat, efektif, dan tentu secara tidak langsung kalau lebih ringkas sehingga biaya-biaya tidak terlalu tinggi.
Karena biaya yang selama ini banyak digunakan pada lembaga yang digabung dapat dibelanjakan lagi untuk kepentingan masyarakat. (Humasjtg/MCjtg/toeb)