:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 5 Agustus 2016 | 05:52 WIB - Redaktur: Tobari - 167
Pangkalankerinci, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pelalawan Tengku Ridwan SH MH mengatakan bahwa kejelasan Kabupaten Pelalawan masuk salah satu sektor perlintasan jalur kereta api antar provinsi di Pulau Sumatera, sudah mendapatkan kepastian yang jelas.
Dimana Pemerintah Pusat melalui kementerian Perhubungan memasukan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu sektor perlintasan kereta api yang menghubungkan dua provinsi, yakni Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi. Dalam perlintasan tersebut, Kabupaten Pelalawan masuk dalam jalur kereta api Sumatera koridor IV.
"Kemarin kita sudah mendapat surat penunjukan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu sektor pelintasan transportasi darat, yakni kereta api, dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016,” kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pelalawan Tengku Ridwan SH MH di Pangkalankerinci, Rabu (3/8).
Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api antar provinsi di Pulau Sumatera.
Lintasan kereta api tersebut akan dibangun tidak jauh dari sekitar area Jalan Lintas Timur yang berjarak kurang dari 1 kilometer, katanya menambahkan.
Pembangunan rel kereta api di Kabupaten Pelalawan masuk Koridor IV, yakni Pekanbaru, Pelalawan dan Inhu, yang akan menempuh jarak sekitar kurang lebih 350 Km. Realisasi pembangunan akan dimulai pada tahun 2017 mendatang.
Untuk tahun 2016, pihaknya (pemerintah) masih fokus untuk membahas dan menyiapkan trase (perencanaan jalur) lintasan kereta api tersebut.
Tujuan pembangunan rel kereta api ini, selain mendukung rencana sektor kemaritiman, juga sebagai salah satu transportasi massal antar provinsi di Sumatera untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dunia usaha.(MC Riau/Iin/toeb)