:
Oleh MC Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 28 April 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: Tobari - 867
Sidoarjo, InfoPublik - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2021, digelar Rabu (27/4) pagi di Pendopo Delta Wibawa.
Musrenbang dilaksanakan sebagai bentuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program lima tahun kedepan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut, mengatakan RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Selain itu, didalamnya juga terdapat program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk 5 tahun mendatang. Semua itu dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten Sidoarjo dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta RPJMD dan RTRW kabupaten/kota sekitar.
Dengan demikian akan terciptanya konsistensi dan kesinambungan dalam perencanaan pembangunan daerah serta tercapainya prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
“Forum Musrenbang RPJMD ini mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya kita bersama melanjutkan pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mencapai visi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2021, yakni Kabupaten Sidoarjo Yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, Dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengatakan keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam Musrenbang RPJMD merupakan perwujudan dari pendekatan partisipatif. Hal tersebut penting dilakukan guna menyelaraskan visi dan misi serta tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan daerah.
Pasalnya RPJMD yang nantinya ditetapkan dengan peraturan daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah yang mampu menghantarkan masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang mandiri, sejahtera, dan madani yang merupakan visi jangka panjang pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Ia juga mengatakan bahwa RPJMD menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun Renstra dan menjadi dasar penyusunan RKPD. Oleh karena itu agar tercipta konsistensi dan sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran, ia meminta untuk memperhatikan beberapa hal.
Pertama, RPJMD sebagai dasar acuan bagi penyusunan RKPD, sehingga bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah bahwa dalam pengalokasian anggaran belanja daerah berpedoman pada program yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
Kedua, organisasi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan Renstra perangkat daerah wajib mengacu visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program yang telah tercantum di dalam dokumen RPJMD.
Demikian pula dalam penyusunan Renja perangkat daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), perangkat daerah wajib mengacu program dan indikator yang tercantum dalam Renstra perangkat daerah.
Kedua hal tersebut menjadi penekanan khusus karena dokumen RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2021 ini didesain sedemikian rupa untuk menjamin terwujudnya konsistensi antar dokumen perencanaan, penganggaran, dan pengukuran kinerja. “Dengan demikian, perencanaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2021 akan terukur dan berbasis kinerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa dalam dokumen rancangan RPJMD terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdiri dari 9 indikator dan sesuai dengan misi yang akan dicapai. (humas/git/toeb)