Perwakilan Pedagang Ikuti Sosialisasi Revisi Perda

:


Oleh MC Kota Banjarmasin, Kamis, 28 April 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Tobari - 538


Banjarmasin, InfoPublik - Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, di Gedung Pramuka Kota Banjarmasin, Rabu (27/4).

Hadir pada acara ini Wakil Walikota Banjarmasin  Hermansyah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Drs. H. Hermansyah, MM, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin M. Ali Said Kurniawan, SH, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng Toto Hendarto.

Kegiatan sosialisasi diadakan untuk menambah wawasan para pedagang akan hak dan kewajibannya sebagai pemegang ijin pemakaian tempat usaha/toko milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

Agar para pedagang mengetahui sejak dini akan adanya perubahan/revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Serta, mengkoordinasikan dan menyiapkan kebijakan daerah guna memberikan kepastian hukum agar terjamin dan terlindunginya hak dan kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pedagang, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pasar.

Peserta sosialisasi adalah pedagang dari perwakilan 10 pasar yakni Pasar Teluk Dalam, Pasar Kuripan, Pasar Gedang, Pasar Jahri Saleh, Pasar Induk Banjar Raya, Pasar Baru Permai Dasar, Pasar Baru Permai Lt.I, Pasar Niaga Timur, Pasar Abadi dan Pasar Malabar.

Narasumber terdiri dari Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, Kabid. Penerimaan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Kabid P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin H. Hermansyah menyampaikan harapannya agar para pedagang dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.

Dan agar para pedagang mengetahui sejak dini akan adanya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Serta untuk menambah wawasan para pedagang akan hak dan kewajibannya sebagai pemegang ijin pemakaian tempat usaha/toko milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa sosialisasi tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam rangka memberikan pemahaman tentang teknis pelaksanaan dan dasar hukum pengelolaan pasar dalam daerah dan retribusi pelayanan pasar.

“Dengan adanya pemahaman yang baik, akan memberikan arah sehingga mendukung terciptanya tata kelola pasar dalam daerah dan meningkatnya kualitas pelayanan pasar,” katanya. (mc banjarmasin/toeb)