Ratusan Keuchik di Aceh Besar Ikuti Sosialisasi Dana Desa

:


Oleh MC Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 4 Maret 2016 | 18:42 WIB - Redaktur: Tobari - 948


Aceh Besar, InfoPublik - Bupati Aceh Besar, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Burhanuddin, membuka sosialisasi kebijakan dana desa tahun 2016, di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho, Jum’at (26/2). Kegiatan tersebut, diikuti 250 keuchik (kepala desa) dan para pejabat terkait.

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Narasumber tersebut adalah Mas Agus Zenaidi, Epi Lugiarti, dan Prasetyo Indro Soedjono. 

Bupati mengharapkan adanya pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2015 mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.156.476.096.000

Dari dana desa tersebut, Pemerintah Pusat sudah mentransfer Tahap I dari  Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD pada bulan April 2015, kemudian oleh Pemkab Aceh Besar mentransfer dari RKUD ke Rekening Kas Gampong pada bulan Mei sampai dengan September 2015 untuk 604 Gampong. Dengan persyaratan gampong menyelesaikan APBG tahun anggaran 2015. 

Pada bulan Agustus 2015, Pemerintah Pusat mentransfer Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD, dan selanjutnya pemerintah kabupaten mentransfer dana dari RKUD ke Rekening Kas Gampong mulai bulan Oktober sampai pertengahan Desember 2015, dengan syarat gampong harus menyampaikan Laporan Realisasi Dana Tahap I.

Adapun yang menjadi kendala selama ini, bahwa banyak gampong/Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam menyampaikan laporan realisasi keuangan, sehingga dana tersebut terlambat ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Gampong. 

Dana desa tahap III Kabupaten Aceh Besar ditransfer dari RKUN ke RKUD pada pertengahan bulan Desember 2015, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan kerja keras dapat juga mentransfer semua dana gampong Tahap III dari RKUD ke Rekening Kas Gampong. 

Dengan demikian, dana desa Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 semua sudah selesai ditransfer dari RKUD ke rekening kas gampong. 

Pada tahun Anggaran 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperoleh pagu dana desa sebesar Rp350.971.062.000 dengan menggunakan formula yang dibagikan oleh Kementerian Keuangan.

Maka setiap gampong memperoleh dana desa dari Rp570.710.000 sampai dengan Rp670.721.000. Adapun pembagian Alokasi Dana untuk tiap-tiap Gampong tersebut diatur dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2016.

Selain itu, dana untuk desa juga bersumber 10% dari dana perimbangan Kabupaten Aceh Besar yaitu sebesar Rp72.066.391.000. Dari total dana tersebut dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Belanja Aparatur dan Belanja Pembangunan.

Tahun 2016, Alokasi Dana Gampong (ADG) Aceh Besar hampir seluruhnya terserap untuk belanja aparatur dalam rangka memenuhi amanat regulasi bahwa penghasilan aparatur gampong harus 70% dan 50% dari penghasilan keuchik.

Pembagian Dana ADG dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2016. 

Pemkab Aceh Besar juga sudah menganggarkan dana untuk gampong yang bersumber dari dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada tahun 2015 sebesar Rp4,6 miliar, dan pada tahun Anggaran 2016 sebesar Rp4.890.928.000

“Kita patut berterima kasih kepada pemerintahan pusat yang begitu besar menaruh perhatiannya terhadap desa dengan menyelesaikan dana dari APBN yang setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” tuturnya. (mc.abes/toeb).