:
Oleh MC Kabupaten Manokwari, Minggu, 28 Februari 2016 | 08:39 WIB - Redaktur: Tobari - 239
Manokwari, InfoPublik - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia kembali melakukan perpanjangan e-PUPNS bagi PNS yang belum melakukan registrasi dan verifikasi data, dengan batas waktu akhir hingga 31 Maret 2016.
Kepala BKD Kabupaten Manokwari Anthonisu Renyaan mengatakan, perpanjang e-PUPNS diberikan BKN RI atas usulan instansi pusat dan daerah.
Pasalnya, hingga 31 Januari 2016, masih terdapat 93.721 PNS di seluruh Indonesia yang belum melakukan registrasi pendataan e PUPNS 2015, sehingga belum terdaftar dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.
Dikatakan bahwa proses pendataan e-PUPNS 2015 ditutup pada 31 Maret 2016, diharapkan seluruh PNS yang belum melakukan pendataan agar segera melakukan registrasi (pendaftaran) dan verifikasi data kepda verifikator level 1 (SKPD) untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya mohon bantuan dari para pimpinan SKPD, untuk memerintahkan pegawai di unit kerja masing-masing yang belum melakukan registrasi dan verifikasi data, agar segera melakukan registrasi dan verifikasi, supaya terdaftar dalam database ASN secara Nasional,” katanya.
Karena kalau sampai batas waktu tidak juga melakukan registrasi dan verifikasi data, maka data PNS yang bersangkutan akan dinonaktifkan. (mkr/infokom/toeb)