:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Jumat, 26 Februari 2016 | 15:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 311
Sleman, InfoPublik - Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman sepakat untuk melaksanakan surat anjuran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memberlakukan tas plastik berbayar di pusat perbelanjaan.‬
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Drs Purwanto, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Drs Pustopo serta Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Dra Tri Endah Yitnani MSi di Pres Room Pemkab Sleman, Kamis, (25/2).
"Kami sangat setuju dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi timbunan sampah, terutama sampah plastik yang tidak mudah terurai," kata Purwanto.‬ Menurutnya, saat ini Indonesia menempati urutan ke tiga di dunia soal timbunan sampah.‬ Sampah anorganik memang sangat mencemari lingkungan, di manapun. ‬
"Kalau tas plastik gratis, akan lebih mudah dan marak timbunan sampahnya, tetapi kalau berbayar orang akan berpikir untuk membayar plastik tersebut sehingga selanjutnya akan membawa tas sendiri dari rumah," katanya.Ia menambahkan, kantor BLH Kabupaten Sleman saat ini sedang melakukan sosialisasi tentang penggunaan tas platik berbayar.‬ "Kalau penggunaan tas platik ini tidak dibatasi timbunan sampah akan semakin banyak, orang akan dengan enak sekali membuang sampah sembarangan," ujarnya.‬
Sementara Kepala Disperindagkop Kabupaten Sleman, Pustopo mengatakan pihaknya juga siap melaksanakan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.‬ "Kami sangat setuju, selain sebagai program ramah lingkungan mengurangi sampah plastik yang sulit terurai. Di sisi lain dikatakan Pustopo dengan demikian juga dapat menjadi peluang yang baik dimasa mendatang bagi UMKM produsen "paper bag" (tas kertas) dan "kreneng" (keranjang bambu).
Menurut Pustopo, penerapan tas plastik berbayar ini bagi toko-toko modern lebih mudah karena biasanya manajemen toko modern dari pusat.‬ "Justru yang dikhawatirkan toko-toko tradisional dan pasar yang sulit menerapkan plastik berbayar ini. Hanya saja bagaimana membuat imbauan agar masalah ini dapat diterapkan," katanya.‬
Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya juga setuju dengan anjuran tersebut, namun regulasi harus lebih diperjelas lagi.‬ "Seharusnya anjuran tersebut diikuti dengan regulasi bagaimana penerapannya di lapangan, karena untuk mengubah perilaku yang sudah berlangsung puluhan tahun itu tidak mudah. Apalagi untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.(MC.Sleman/Eyv)