Meski Meningkat, Uang Perjalanan Dinas, Tetap Dibayar At Cost

:


Oleh Media Center Aceh, Jumat, 26 Februari 2016 | 16:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 459


Banda Aceh, InfoPublik  – Uang perjalanan dinas pejabat dipergunakan untuk mendukung berbagai hal yang berkaitan dengan tugas kedinasan, baik di dalam maupun di luar daerah. Peningkatan atau kenaikan biaya perjalanan dinas yang terjadi setiap tahunnya adalah imbas dari peningkatan satuan harga beberapa item yang juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan dalam Press Release oleh Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Frans Dellian SSTP, M si, menanggapi berbagai tanggapan masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kenaikan uang perjalanan dinas pejabat Aceh, Kamis, (25/02).

“Besaran uang perjalanan dinas pejabat yang terdiri atas uang harian, uang penginapan dan uang representasi pejabat Aceh, disesuaikan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan setiap tahunnya. Peningkatan atau kenaikan yang terjadi setiap tahunnya adalah imbas dari kenaikan sejumlah item. Hal tersebut kita ketahui dari keluhan sejumlah pejabat saat melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah,” ujar Frans.

Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2016 ini Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh menaikkan uang perjalanan dinas pejabat Aceh yang meliputi perjalanan dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua dan Anggota DPRA, Sekretaris Daerah dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Kenaikan biaya perjalanan dinas dilakukan, karena banyak pejabat yang harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai tugas-tugas jabatan. “Hal ini tentu saja akan sangat memberatkan pejabat yang bersangkutan jika harus menggunakan dana pribadi untuk tugas kedinasan,” lanjutnya.

Sejumlah pihak khawatir kenaikan uang perjalanan dinas tersebut akan diselewengkan. Bahkan dikutip dari salah satu media di Aceh, Koordinator Bidang Advokasi dfan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menduga bahwa uang perjalanan dinas pejabat banyak yang difiktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas Setda Aceh menyatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir terjadi penyimpangan karena semua proses pembayaran yang dilakukan adalah melalui sistem at cost artinya, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

“Jadi, seandainya Gubernur melakukan perjalanan dinas luar daerah dan mendapat fasilitas uang penginapan sebesar Rp4,5 juta perhari bukan berarti Gubernur akan mendapat uang penginapan sebesar itu tetapi akan dilihat berapa biaya yang dibayarkan oleh Gubernur melalui bukti pembayaran yang sah. Jika harga kamar hotel hanya Rp1,5 juta, maka Gubernur hanya akan mendapatkan uang penginapan seharga itu, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.

Karo Humas menambahkan, uang penginapan luar daerah di tetapkan pada angka Rp4,5 juta adalah merupakan batas maksimal. Jika Gubernur menginap di hotel yang berbiaya lebih mahal dari Rp4,5 juta maka gubernur harus menanggulangi sendiri kekurangan tersebut.

Banyak hal-hal teknis yang menyebabkan Pemerintah Aceh menetapkan uang penginapan mencapai Rp4,5 juta. Untuk diketahui bersama beberapa penginapan yang berada di kawasan premium di Ibukota Jakarta, harga penginapan bisa lebih dari angka yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.

Sementara itu, kegiatan-kegiatan Pemerintah Aceh, mulai dari rapat dengan kementerian terkait dan lain-lain biasanya dilakukan di kawasan premium. Jika pejabat menginap diluar kawasan premium, maka akan sangat mengganggu efektifitas karena kondisi kemacetan di ibukota yang sangat parah.

Sedangkan uang representasi dan uang harian adalah dana yang disediakan untuk transportasi dan uang makan pejabat. “Sekali lagi, uang tersebut dibayar at cost. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dana ini akan diselewengkan. Apresiasi pengawasan dari masyarakat dan LSM yang mewakili Pemerintah Aceh, Frans Dellian juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sikap kritis dari masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Aceh, terutama dalam hal transparansi keuangan.

“Langkah ini membuktikan bahwa masyarakat sangat memperhatikan kinerja Pemerintah Aceh. sikap kritis ini sangat penting demi terciptanya Pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good government and clean governance),“ ujarnya. (MC. Aceh/Eyv)