:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 7 Januari 2016 | 16:28 WIB - Redaktur: Tobari - 172
Dumai, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai menilai penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja, tidak lagi efektif diterapkan dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlaku.
Kepala Bidang Penempatan dan Bursa Naker Disnaker Dumai Soufandi Souhan mengatakan, pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2004 harus disempurnakan terlebih dahulu jika ingin tetap diterapkan karena dalam MEA merupakan hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan.
"Jika Perda 10 tahun 2004 tetap diterapkan dalam pengaturan penempatan tenaga kerja, maka kita kuatirkan dapat menghambat WNI memperoleh pekerjaan, dan berpotensi menimbulkan tuntutan dari perusahaan maupun pengusaha," katanya kepada pers, Kamis (7/1).
Karena itu, Disnaker akan mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI tentang penempatan tenaga kerja antar kabupaten kota dan provinsi dalam MEA ini, dan pemerintah daerah berwenang memberikan masukan agar masyarakat tempatan diperhatikan.
Menurut dia, keuntungan dari penerapan Permenakertrans tersebut akan memudahkan pemerintah daerah melakukan kontrol dan mengendalikan jumlah tenaga kerja dari luar yang akan bekerja.
"Sistem kerja mengacu aturan Menaker mewajibkan pekerja dari luar daerah atau pekerja asing membawa rekomendasi dan kartu pencari kerja dari instansi pemerintah domisili," ungkap dia.
Pelaksanaan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang penempatan kerja tersebut dinilai lebih relevan untuk diterapkan pada 2016 untuk meningkatkan daya saing kerja di dunia usaha.
Sebab dalam penerapan MEA ini akan membuka peluang penuh kesempatan warga negara Indonesia dimana saja untuk bekerja di daerah dan perusahaan bukan domisili asal memiliki kompetensi dan daya saing tinggi.
"Memasuki MEA ini, diharapkan agar masyarakat Dumai dapat meningkatkan kualitas diri dan daya saing agar bisa terserap kerja dan mampu memenuhi kebutuhan kerja," harapnya. (MC Riau/ar/toeb)