:
Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis, 7 Januari 2016 | 09:39 WIB - Redaktur: Tobari - 232
Melonguane, Talaud, InfoPublik - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip melarang keras seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud membocorkan dokumen daerah ke publik.
Ini diduga karena adanya informasi yang beredar terkait kebijakan pemerintah yang dinilai menganggu kenyamanan pemerintah, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat.
Hal itu terungkap dalam apel perdana Pemkab Talaud yang baru digelar, di lapangan upacara Pemkab di depan rumah dinas bupati, Selasa (5/1) kemarin.
"Saya katakan pada kesempatan ini, bahwa aparatur sipil negara tidak boleh membocorkan dokumen daerah. Dan yang kemarin terjadi masih ada juga sebagian," tegas Sri.
Dikatakan, bocoran informasi itu dilakukan oleh para "pemain" lama yang tidak sepenuhnya mendukung program pemerintah dengan cara melakukan rekaman saat kegiatan dan memberikan informasi ke pihak luar.
"Yang bisa saya sampaikan, juga masih ada pemain-pemain lama yang tidak sepenuhnya masih mendukung program pemerintah. Ada berbicara dan berpidato melakukan rekaman-rekaman dan membocorkan ke pihak luar. Diharapkan hal itu tidak terjadi lagi di 2016 ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengatakan bahwa pada 2015 lalu masih ada sejumlah kelemahan termasuk penyalahgunaan wewenang dan diharapkan tidak kembali terjadi di 2016 ini.
"Penyalahgunaan wewenang atau kesalahan lainnya yang merugikan orang lain atau yang menyebabkan kerugian kepada negara, agar tidak terjadi di tahun 2016 ini," ujar Bupati tanpa merinci penyalahgunaan wewenang dan kesalahan apa yang dimaksud.
Meski begitu, Bupati berharap, seluruh jajaran aparatur sipil negara tidak perlu menengok ke belakang. Melainkan menatap ke depan untuk melakukan perubahan dengan merevolusi diri menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat yang profesional dalam bingkai kebersamaan.
"Kita harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Sehingga perlu meningkatkan kualitas pribadi melalui peningkatan disiplin dan memahami tugas dan fungsi yang diemban secara baik," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, menyikapi APBD 2016 yang akan segera digulirkan, seluruh kepala badan dinas diharapkan segera merampungkan laporan pertanggungjawaban kegiatan 2015.
"Juga segera menyusun SKP 2015, karena berpengaruh pada kenaikan pangkat, gaji berkala dan bisa dikebakan hukuman disiplin sesuai Undang-Undang nomor lima tentang ASN dan segera juga menyusun sasaran kerja pegawai 2016 sebagai kelancaran pelaksanaan tugas tahun ini," katanya. (rein/toeb)