Nasional Sosial & Budaya
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menegaskan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan fashion, wajib bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi yang tidak patuh.