Pentingnya Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Keluarga Tangguh

: Bimbingan Perkawinan di KUA/Foto: Instagram @kua_kita (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama)


Oleh Putri, Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:39 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik – Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum, menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai langkah krusial dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga. Bimbingan itu, kata Indri, bertujuan untuk membentuk keluarga yang tangguh dan berkualitas.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024, Kemenko PMK mengadakan Rapat Koordinasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga. Indri menekankan bahwa persiapan kehidupan berkeluarga tidak hanya melibatkan calon pengantin, tetapi juga orang tua, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan berperan penting dalam membentuk keluarga tangguh. Oleh karena itu, persiapan keluarga harus melibatkan berbagai pihak,” ujar Indri, Rabu (23/10/2024), seperti yang dikutip InfoPublik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia pada 2023 mencapai 463.654 kasus, mengalami penurunan 11,36 persen dari 516.344 kasus pada 2022. Meski begitu, angka perceraian tetap tinggi, mencapai 29,4 persen dari total 1.577.255 pernikahan pada 2023. Penyebab utama perceraian termasuk perselisihan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan poligami.

Indri menjelaskan bahwa MoU ini merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yang melibatkan tiga kementerian/lembaga, dan kini diperluas menjadi enam, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Indri berharap pembaruan MoU ini dapat meningkatkan partisipasi calon pengantin dalam mengikuti pemeriksaan kesehatan pra-nikah serta bimbingan perkawinan. Hal ini diharapkan dapat membekali calon pengantin dengan pengetahuan tentang kesehatan keluarga, gizi, pola pengasuhan anak, kesetaraan gender, dan kesejahteraan ibu-anak, sehingga mereka siap menghadapi dinamika perkawinan.

"Semua ini membutuhkan dukungan multi pihak, termasuk perusahaan, untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam mengikuti bimbingan perkawinan," tambah Indri.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenko PMK akan terus mengawal implementasi MoU ini serta memperluas keterlibatan kementerian/lembaga (K/L) dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Selain bimbingan perkawinan, MoU tersebut juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi calon pengantin sebagai langkah untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Direktur Kementerian Agama, Suryo, menambahkan bahwa meskipun bimbingan perkawinan bukan merupakan syarat sah pernikahan, namun hal ini dipandang penting sebagai upaya menciptakan keluarga yang berkualitas.

“Kami telah membentuk peer educator di 10 provinsi untuk mencegah pernikahan anak dan memperkuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024, yang mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan,” ujar Suryo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:12 WIB
BPOM Tingkatkan Daya Saing UMK Pangan Steril Komersial
  • Oleh Putri
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:09 WIB
BPOM Terbitkan Peraturan Baru Batas Cemaran dalam Kosmetik
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Pentingnya Deteksi Dini Stroke pada Usia Muda dan Produktif