BPJPH Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Mempercepat Proses Sertifikasi Halal

: Kepala BPJPH Kemenag, Haikal Hassan Baras Saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/10/2024)./Foto Wandi/InfoPublik


Oleh Wandi, Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:52 WIB - Redaktur: Untung S - 100


Jakarta, InfoPublik – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat regulasi terkait sertifikasi halal. Menurut Haikal, sejak awal, pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap produk halal, dan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, komitmen ini semakin kuat.

"Dulu kami berada di bawah Kementerian Agama, tetapi sekarang langsung di bawah Presiden. Ini memberi kami keleluasaan untuk membuat berbagai terobosan, sehingga proses sertifikasi halal bisa lebih cepat, murah, dan profesional," ujar Haikal dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Haikal menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk fashion, wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan di hotel, restoran, kafe, minuman, obat, kosmetik, hingga produk fashion, harus bersertifikat halal," jelasnya. "Bahkan produk olahan dan daging sembelihan juga wajib memiliki sertifikat halal," tambahnya.

Batas akhir bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 18 Oktober 2024. Haikal menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan menghadapi sanksi, mulai dari peringatan administratif hingga penutupan usaha.

"Jika belum ada logo halal, mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha akan dikenai sanksi. Kami akan memberikan peringatan secara persuasif, tetapi jika masih tidak patuh, sanksi bisa berupa penutupan usaha atau penarikan produk dari peredaran," tegas Haikal.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Haikal juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi produk-produk yang belum bersertifikat halal. BPJPH telah menyediakan platform daring Halal.Com sebagai pusat informasi tentang sertifikasi halal.

"Masyarakat bisa melaporkan produk yang belum bersertifikat halal. Kami terbuka untuk itu. Informasi lengkap mengenai sertifikasi halal juga bisa diakses di sihalal.com. Pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal tepat waktu akan dikenai sanksi, terlepas dari apakah mereka tahu atau tidak," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya