BPJPH Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang belum Miliki Sertifikat Halal

: Kepala BPJPH Kemenag, Haikal Hassan (tengah) saat jumpa pers di Jakarta. /Foto Istimewa/Humas BPJPH Kemenag


Oleh Wandi, Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:56 WIB - Redaktur: Untung S - 308


Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Setelah masa penahapan pertama yang berakhir pada 17 Oktober 2024, pengawasan sertifikasi halal akan dilakukan secara serentak.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara serentak mulai 18 Oktober 2024," ujar Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Haikal didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan dan lulus pelatihan khusus. "BPJPH telah menyiapkan tenaga Pengawas JPH, karena sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH," tegas Haikal.

Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPJPH. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Mulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dalam proses ini, Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.

"Berdasarkan hasil pendataan, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran, serta penutupan usaha bagi restoran, hotel, dan kafe yang melayani langsung," tegas Haikal.

Sebelumnya, BPJPH telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui berbagai kegiatan, termasuk Kampanye Mandatori Halal pada Maret 2023 di 1.012 titik lokasi di 34 provinsi, yang memperoleh Rekor MURI. Selain itu, Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dilaksanakan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan desa-desa di seluruh Indonesia.

Haikal juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan produknya melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pengawasan JPH melalui laporan atau pengaduan ke BPJPH, yang bisa dilakukan melalui website resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.

Melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, BPJPH yakin bahwa penerapan jaminan produk halal di Indonesia akan semakin kuat.

 

Berita Terkait Lainnya