Penguatan tersebut dinilai penting untuk menjawab dua tantangan kehidupan keluarga di Indonesia, yakni masih tingginya angka perceraian dan menurunnya minat masyarakat untuk menikah. “Ada dua hal yang perlu diperhatikan BP4. Pertama adalah masih tingginya angka perceraian. Dan yang kedua ini ada persoalan baru. Semakin terjadinya penurunan minat untuk kawin,” ujar Nasaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BP4 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Untuk memperkuat peran lembaga tersebut, Menag menyampaikan rencana mendorong kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Mahkamah Agung (MA). Kolaborasi itu diharapkan dapat menghidupkan kembali fungsi BP4 dalam pembinaan dan pendampingan keluarga.
“Maka itu nanti kita akan minta bekerja sama antara Mahkamah Agung, bagaimana supaya BP4 ini dihidupkan kembali seperti dulu,” ungkapnya.
Menurut Nasaruddin, pembinaan keluarga tidak boleh hanya diberikan kepada pasangan yang sedang menghadapi persoalan. Pasangan yang kondisi rumah tangganya baik juga perlu memperoleh edukasi agar mampu menjaga keharmonisan dan mengantisipasi potensi konflik.
“Jadi jangan hanya dimediasi orang-orang yang bermasalah, justru yang tidak masalah pun juga harus tetap dilakukan pembinaan-pembinaan,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, BP4 diharapkan mengambil peran lebih luas dalam pencegahan persoalan rumah tangga. Pendampingan dapat dimulai sejak sebelum perkawinan, dilanjutkan setelah akad nikah, hingga pasangan menjalani kehidupan keluarga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, ketahanan keluarga membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi. Sebab, persoalan rumah tangga berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari komunikasi, ekonomi, pengasuhan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan keluarga tentu tidak mungkin hanya menggunakan satu pendekatan saja. Persoalan mungkin komunikasi, ekonomi, pengasuhan, ada persoalan juga yang terkait dengan kekerasan hingga terjadinya perceraian membutuhkan penanganan, solusi yang komprehensif yang terintegrasi mulai dari edukasi sebelum perkawinan hingga pendampingan setelah terjadinya akad nikah,” jelas Abu Rokhmad.
Ia juga memaparkan data pencatatan pernikahan dan perceraian sebagai gambaran kondisi keluarga di Indonesia. Pada 2025, pencatatan pernikahan mencapai 1.480.048, meningkat dari 1.478.302 pada 2024.
Sementara itu, jumlah perceraian pada 2025 tercatat sebanyak 394.608 kasus, turun 19 kasus dibandingkan 2024 yang mencapai 394.627 kasus.
Abu Rokhmad berharap BP4 semakin memperluas jangkauan pembinaan, terutama kepada pasangan muda pada lima tahun pertama usia perkawinan. Fase tersebut dinilai membutuhkan perhatian karena pasangan masih menghadapi proses penyesuaian dalam membangun kehidupan rumah tangga.
“Kami berharap ke depan kerja-kerja BP4 bisa terus dilanjutkan terutama untuk menyasar angkatan atau perkawinan-perkawinan muda di usia lima tahun ke belakang yang menurut risetnya memang menunjukkan terjadinya angka perceraian di usia-usia lima tahun ke bawah,” ujarnya.
Menag menegaskan, penguatan ketahanan keluarga merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat dan bangsa. Menurutnya, perbaikan kehidupan bernegara perlu dimulai dari penguatan individu dan keluarga.
“Kalau ingin memperbaiki negara, perbaiki masyarakat. Kalau ingin memperbaiki masyarakat, perbaiki keluarga. Kalau ingin memperbaiki keluarga, perbaiki individu,” pungkas Nasaruddin.