Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang terukur serta akuntabel, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara sah.
Hal tersebut menjadi landasan penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Kedua keputusan tersebut disusun sebagai pedoman kerja untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan penanganan konten digital.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Mediodecci menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522).
Ia menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
Kriteria tersebut antara lain ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegas Mediodecci.
Komdigi juga memastikan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Selain itu, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi. Mekanisme tersebut juga mencakup dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform untuk dikomunikasikan lebih lanjut.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mediodecci menjelaskan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara otomatis sejak laporan atau temuan diterima. Tenggat tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.
Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan dan penyampaian notifikasi kepada PSE. Pada tahap ini, platform diberi kesempatan untuk menanggapi notifikasi, termasuk meminta klarifikasi atau menyampaikan penjelasan berdasarkan pedoman komunitas (community guidelines) masing-masing.
Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan. Apabila tidak ada tanggapan dalam tenggat tersebut, Komdigi dapat melanjutkan proses dengan menerbitkan surat perintah pemutusan akses.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang, sekaligus kecepatan penyebaran konten di ruang digital. Dengan demikian, potensi dampak yang merugikan masyarakat dapat dicegah agar tidak meluas.
Dalam mekanisme SAMAN, penanganan diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform.
PSE diberikan waktu 12 jam untuk menanggapi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Jika tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, proses dilanjutkan dengan pengiriman surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.
Setelah menerima surat perintah, PSE wajib menindaklanjutinya paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
SAMAN sendiri merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan konten buatan pengguna (user-generated content/UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.