Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji peraturan menteri tentang pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat membedakan konten sintetis dari informasi autentik serta menelusuri asal-usul konten digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan, perkembangan AI memungkinkan pembuatan video, gambar, dan suara yang semakin menyerupai kenyataan. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan keaslian informasi yang beredar di ruang digital.
“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujarnya dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Nezar Patria, kemampuan AI menghasilkan konten realistis meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi untuk penipuan dan manipulasi informasi. Ia mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian sebesar USD25 juta.
Dalam kasus tersebut, seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi melalui pertemuan daring yang menampilkan jajaran pimpinan perusahaan. Namun, seluruh peserta selain staf tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa digital. “Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Pendekatan ini memungkinkan informasi mengenai keaslian konten tetap dikenali meskipun gambar atau materi digital diproses menggunakan AI. “Nah ini dikenal sebagai pendekatan untuk authentication dan provenance yang sedang dikerjakan secara global,” jelasnya.
Wamen Nezar mengatakan, pendekatan serupa menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan kebijakan pelabelan konten AI. Melalui regulasi yang tengah dikaji, perusahaan pengembang AI diharapkan dapat memberikan penanda keaslian pada video, gambar, dan produk media digital lainnya. “Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” tegasnya.
Selain aturan pelabelan, pemerintah juga menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial. Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri untuk merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI Indonesia periode 2026–2029. “Untuk itulah pemerintah mencoba membuat safeguard dalam bentuk peta jalan nasional artificial intelligence,” katanya.
Nezar menilai, penguatan tata kelola AI perlu diikuti peningkatan kemampuan masyarakat dan organisasi dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. AI harus dimanfaatkan sebagai alat bantu tanpa menghilangkan peran manusia dalam menilai kebenaran informasi dan mempertanggungjawabkan keputusan. “AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tandasnya.
Dalam komunikasi publik, ia juga mengingatkan pentingnya peran praktisi hubungan masyarakat dalam menjaga kredibilitas informasi di tengah meningkatnya penggunaan AI. Menurutnya, kepercayaan publik harus tetap menjadi landasan komunikasi ketika teknologi semakin mampu menghasilkan konten yang menyerupai kenyataan. “Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka,” pungkas Wamenkomdigi, Nezar Patria,