Jakarta, InfoPublik — Langkah pembentukan payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan memasuki babak krusial. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah menyatakan menerima RUU tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Rapat kerja tingkat menteri yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menjadi penanda rampungnya pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI atas kerja keras serta dinamika pembahasan yang konstruktif selama proses penyusunan RUU.
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (06/10/2026).
Menaker menjelaskan bahwa kehadiran RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk memperkokoh ekosistem ketenagakerjaan nasional secara menyeluruh. Payung hukum ini tidak hanya berfokus pada pekerja atau buruh, tetapi juga melingkupi pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pelaku usaha.
Sejumlah poin penting yang diperkuat dalam RUU ini meliputi:
- Prinsip Keadilan dan Kesetaraan: Menjamin perlindungan hak buruh serta meniadakan segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memperketat standar keselamatan kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Keseimbangan Hubungan Industrial: Menjaga harmoni antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja serta pengusaha.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, efektif, proporsional, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," tambah Yassierli.
Proses penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Panja DPR dan Pemerintah, dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU. Rangkaian acara kemudian diteruskan dengan penyampaian Pandangan Akhir Mini dari masing-masing fraksi partai politik di Komisi IX DPR RI serta Pandangan Akhir Pemerintah.
Setelah seluruh fraksi dan Pemerintah menyatakan kesepakatan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh para pihak yang berwenang. "Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," tegas Menaker.
Sinyal kuat dari Pemerintah ini menunjukkan komitmen lintas kementerian untuk mengawal implementasi UU Ketenagakerjaan yang baru. Dengan disetujuinya RUU ini di tingkat I, langkah selanjutnya tinggal menunggu jadwal Rapat Paripurna DPR RI untuk meresmikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang yang sah.
Turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.