Kemenkes Sempurnakan Akreditasi Faskes Mulai 2027, Fokus pada Mutu Layanan
Ilustrasi ruang rawat pasien di rumah sakit (foto: InfoPublik)
Ilustrasi ruang rawat pasien di rumah sakit (foto: InfoPublik)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyempurnakan sistem penilaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) mulai 2027. Perubahan ini menggeser fokus penilaian dari sekadar kelengkapan administrasi dan fasilitas menuju mutu layanan, kondisi tenaga kesehatan (nakes), serta pengalaman pasien dalam menerima pelayanan.
Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong penyempurnaan menyeluruh terhadap standar, indikator, dan metode penilaian akreditasi. Evaluasi juga diminta mempertimbangkan jenis faskes, kapasitas, beban pelayanan, hingga disparitas antarwilayah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan kesimpulan rapat yang menekankan pentingnya menyederhanakan beban administrasi tanpa mengurangi akurasi dan akuntabilitas penilaian.
Sejalan dengan itu, tata kelola Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan surveior akan diperkuat melalui evaluasi kompetensi, integritas, dan profesionalitas, termasuk penerapan sanksi atas pelanggaran.
Kemenkes juga akan mengembangkan mekanisme pengawasan LPA melalui Komite Mutu serta menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil penilaian LPA dengan hasil verifikasi Kemenkes, termasuk melalui penyesuaian status akreditasi.
Pengawasan pascaakreditasi turut diperkuat agar peningkatan mutu pelayanan tidak berhenti setelah proses akreditasi selesai. Dengan demikian, akreditasi tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga bagian dari proses perbaikan mutu yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pengalaman Pasien Jadi Bagian Penilaian Mutu
Salah satu perubahan utama adalah penguatan perspektif pasien dan perjalanan pasien (patient journey) dalam penilaian mutu. Penilaian akan mencakup berbagai aspek yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari waktu tunggu pelayanan rawat jalan dan rawat inap, kepastian pelayanan, komunikasi tenaga kesehatan, ketersediaan obat, transparansi biaya, hingga kepuasan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, konsep pengendalian mutu faskes ke depan akan lebih berorientasi pada pasien dan dilakukan secara berkelanjutan. "Saya berharap nanti mulai tahun depan konsep pengendalian mutu ini sudah berubah dengan lebih banyak berorientasi kepada pasien, bukan hanya ke faskesnya. Ini juga lebih berorientasi berkesinambungan, bukan hanya setiap 5 tahun sekali," ujarnya.
Orientasi tersebut membuat pengendalian mutu tidak hanya dilakukan ketika faskes menjalani proses akreditasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan secara terus-menerus.
Kondisi Nakes Turut Diperhatikan
Perubahan orientasi akreditasi tidak hanya menyasar pengalaman pasien. Kondisi tenaga kesehatan juga menjadi perhatian karena nakes merupakan salah satu faktor penting dalam menghasilkan mutu pelayanan.
Kemenkes menilai penilaian mutu faskes tidak cukup hanya melihat kondisi fisik dan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Kondisi kerja dan pemenuhan hak nakes, seperti ketepatan pembayaran remunerasi dan jasa pelayanan, serta dukungan terhadap kesehatan jiwa, turut menjadi perhatian.
Budi menegaskan, tenaga kesehatan selama ini belum cukup diperhitungkan sebagai bagian dari faktor yang menentukan mutu pelayanan. "Ini harus melibatkan secara inklusif tenaga kesehatannya, karena tenaga kesehatan itu merupakan faktor yang sangat penting untuk bisa menghasilkan mutu yang selama ini kita jarang hitung," ujarnya.
Menurut Budi, kondisi kesehatan jiwa tenaga kesehatan juga berkaitan dengan mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. "Kondisi jiwanya gimana, kalau dia enggak sehat pasti mutunya kan enggak bagus. Ya jadi hal seperti itu, juga remunerasi, ini nanti akan kita masukkan di sana," tutur Budi.
Dengan pendekatan tersebut, sistem akreditasi faskes diarahkan tidak hanya menilai pemenuhan standar, tetapi juga mendorong perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan pengalaman pasien dan kondisi tenaga kesehatan.