Jakarta, InfoPublik – Mahasiswa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi, kini mendapat ruang untuk memperkuat kesiapan tanpa harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program pembinaan untuk mahasiswa yang masuk kategori retaker uji kompetensi. Kebijakan ini diarahkan agar mahasiswa dapat kembali memperoleh pendampingan akademik sekaligus meningkatkan kompetensi yang masih perlu diperkuat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan tetap mempertahankan standar mutu lulusan.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, Anggota Komisi IX DPR RI Maharani, serta jajaran kementerian dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penanganan retaker uji kompetensi dan penguatan sistem pendidikan kedokteran di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Program Pembinaan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Telah Menyelesaikan Seluruh Proses Pembelajaran pada Pendidikan Vokasi dan Program Profesi.
Keputusan tersebut mengatur skema khusus RPL Tipe A bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, mengalami habis masa studi, tetapi belum lulus uji kompetensi. Melalui skema tersebut, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi.
Menteri Brian Yuliarto menegaskan, kebijakan ini bukan berarti menurunkan standar pendidikan maupun standar kompetensi lulusan. Mahasiswa juga tidak perlu mengulang seluruh proses pembelajaran yang telah ditempuh. “Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian. Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan,” ujar Brian.
Mengacu Pada Standar Kompetensi
Dalam pelaksanaannya, pengakuan capaian pembelajaran melalui RPL dilakukan berdasarkan asesmen dan tetap mengacu pada standar kompetensi lulusan. Pendekatan tersebut memungkinkan perguruan tinggi mengidentifikasi kompetensi yang masih perlu diperkuat sehingga pembinaan dapat diberikan secara lebih terarah. Dengan demikian, dukungan kepada mahasiswa tidak berhenti pada pemberian kesempatan mengikuti ujian, tetapi juga diarahkan pada kesiapan menghadapi standar kompetensi yang ditetapkan.
Kemdiktisaintek juga mendorong perguruan tinggi mengembangkan pendampingan yang lebih intensif sesuai kebutuhan mahasiswa dan kapasitas masing-masing institusi. Model pembinaan dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, termasuk camp maupun peer mentor. Skema ini sekaligus membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk memperkuat fungsi pembimbingan dan memastikan mahasiswa mendapatkan dukungan akademik yang relevan sebelum mengikuti uji kompetensi.
Penguatan terhadap mahasiswa retaker juga berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran (FK) yang memiliki tingkat ketidaklulusan uji kompetensi tinggi.
Pemerintah mendorong pembinaan dan evaluasi terhadap FK dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing institusi. Kapasitas penerimaan mahasiswa baru juga perlu mempertimbangkan kemampuan fakultas dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, kebutuhan tenaga dokter, serta kapasitas layanan pendidikan.
Brian Yuliarto menyampaikan, Kemdiktisaintek telah menerbitkan ketentuan mengenai kuota mahasiswa baru FK yang mempertimbangkan kinerja masing-masing fakultas. Kemdiktisaintek juga akan menginformasikan kinerja setiap FK kepada publik. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat transparansi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kualitas penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
Wamenkes, Benjamin Paulus Octavianus menekankan pentingnya penguatan satu sistem pendidikan kedokteran yang berada dalam ranah kewenangan Kemdiktisaintek. Penguatan tersebut perlu didukung tim bersama yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek. Kolaborasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan arah pengembangan pendidikan kedokteran secara lebih terintegrasi.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Maharani menyoroti pentingnya kepastian informasi bagi mahasiswa retaker. Hal tersebut mencakup kejelasan status pendidikan, dokumen akademik dan profesi, serta informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan tahapan uji kompetensi. Kepastian informasi menjadi penting agar mahasiswa dapat memahami jalur penyelesaian pendidikan yang tersedia dan mempersiapkan diri sesuai ketentuan.
Kebijakan RPL dan program pembinaan menempatkan penyelesaian persoalan retaker dalam dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: memberikan ruang penyelesaian bagi mahasiswa dan memastikan standar kompetensi lulusan tetap terjaga.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 mengenai percepatan jumlah lulusan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh daerah.
Bagi sistem pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan, tetapi juga dari kemampuan lulusan memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek menempatkan pembinaan, evaluasi kinerja perguruan tinggi, transparansi informasi, dan pemenuhan standar kompetensi sebagai bagian yang saling terkait. Upaya tersebut diharapkan memperkuat agenda Diktisaintek Berdampak, sekaligus memastikan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan menghasilkan lulusan yang kompeten dan mendukung pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.